PASJABAR

Pemda Prov Jabar Raih WTP untuk Ke-13 Kalinya

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Prov Jabar)) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP untuk ke-13 kalinya.

Hal ini disampaikan saat Rapat Paripuna DPRD Jawa Barat dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas LKPD Prov Jabar TA 2023.

Pemda Prov Jabar yang meraih WTP ke-13 ini dibacakan langsung oleh Anggota Lima BPK RI sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara Lima, Ahmadi Noor Supit serta disaksikan oleh PJ Gubernur Jawa Barat dan Ketua DPRD Jabar.

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan, LHP atas LKPD Jabar TA 2023 harus disampaikan RI kepada DPRPD

Terdapat penekanan hal-hal dari BPK RI, salah satunya masalah XI Sektor Keuangan yang merupakan mitra kerja Komisi III DPRD Jawa Barat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Phinera Wijaya mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara maksimal.

Seperti diketahui, BPR Intan Jabar mencatatkan kerugian sebesar negatif Rp 213,04 miliar per 31 Desember 2023. Hal ini berdampak pada penurunan modal menjadi negatif sebesar Rp 141,16 miliar, dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/Car) sebesar negatif 571,62 persen, dan aset perusahaan menurun menjadi sebesar Rp 28,93 miliar.

Sedangkan BPR Indramayu Jabar mencatatkan kerugian sebesar negatif Rp 18,48 miliar per 31 Desember 2023 akibat koreksi penyimpangan keuangan, dan kekurangan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif (PPAP) yang berdampak pada penurunan modal, dan kewajiban perusahaan yang sudah melebihi aser lancarnya.

“Permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Penyertaan modal daerah pada PT BPR Intan Jabar (Perseroda) dan PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) tidak dapat diyakini kewajarannya serta terdapat ketidakpatuhan yang berpotensi menjadi tanggungan Pemdaprov Jabar,” kata Ahmadi Noor Supit.

Dalam hal ini BPK merekomendasikan kepada gubernur agar menginstruksikan Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) berkoordinasi dengan LPS terkait simpanan nasabah pada PT BPR Intan Jabar (Perseroda) yang melebihi batas maksimal simpanan, dan bunga simpanan nasabah pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) yang melebihi suku bunga dalam rangka memitigasi dan meminimalisir potensi dampak finansial yang ditanggung oleh Pemprov Jabar.

Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat agar memantau dan melaporkan perkembangan proses hukum atas indikasi Tindak Pidana Korupsi pada PT BPR Intan Jabar (Perseroda) dan PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda). (rif)

Budi Arif

Recent Posts

Operasikan Dapur Umum untuk Pengungsi Gempa, 7.000 Paket Makanan di Siapkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kabupaten Bandung mulai mengoperasikan dapur umum untuk mendukung kebutuhan logistik bagi…

7 menit ago

Tiga Kali Beruntun! Jawa Barat Kunci Gelar Juara Umum di PON 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kontingen Jawa Barat dipastikan berhasil mengunci gelar juara umum pada Pekan Olahraga…

30 menit ago

Bocah 4 Tahun Tertimpa Reruntuhan karena Gempa, Kang DS Sampaikan Duka

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Fauzan,…

1 jam ago

BNPB Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Gempa

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Masyarakat yang terkena dampak gempa M4,9 diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan untuk menghadapi…

2 jam ago

Guru Besar Hanya Nama (GBHN)

Oleh: Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dalam…

2 jam ago

Pelantikan Pj Wali Kota Bandung: A Koswara Siap Lanjutkan Program Kerja

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, telah melantik A Koswara…

2 jam ago