BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus 16 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor sepanjang Operasi Keselamatan Lodaya 2024. Para pelaku curanmor tersebut diamankan sepanjang Operasi Keselamatan Lodaya 2024 yang berlangsung dari 11 Mei hingga 20 Mei 2024 lalu.
Dari para tersangka, polisi menyita sebanyak 19 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian di berbagai wilayah di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, serta beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan dua modus utama.
“Dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam dan mencuri kendaraan menggunakan kunci astag atau kunci palsu ketika pemilik lengah,” ungkapnya.
Para tersangka curanmor pun dikenakan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, beberapa pelaku yang merupakan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (uby)