BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, mengajak umat Islam di Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Menurut Gus Yahya, para kiai NU telah membahas masalah ini dalam Forum Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah di Jakarta pada 28 Mei 2024. Forum tersebut menyimpulkan bahwa melaksanakan ibadah haji tanpa mengikuti prosedur resmi tidak sesuai dengan syariat Islam.
Gus Yahya menjelaskan bahwa ibadah haji nonprosedural mengandung banyak risiko, baik bagi diri sendiri maupun jemaah haji lain yang menempuh jalur resmi.
Risiko-risiko tersebut termasuk kepadatan di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), serta masalah layanan transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
Oleh karena itu, PBNU memandang haji nonprosedural sebagai praktik yang cacat dan pelakunya berdosa karena melanggar kebijakan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Praktik ini juga bertentangan dengan prinsip syariat yang melarang tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“PBNU juga sudah memberikan fatwa bahwa mengikuti ibadah haji tanpa mengikuti regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi; walaupun sah, tapi haram. Karena melanggar hak dan wewenang dari pemerintah yang berdaulat,” kata Gus Yahya dikutip dari situs resmi Kemenag, Jumat (7/7/2024).
Fatwa ini dikeluarkan karena banyak jemaah haji Indonesia yang sudah mulai berdatangan ke Tanah Suci dan beberapa tertangkap serta dideportasi karena mengikuti haji tanpa jalur resmi.
Jemaah yang tertangkap tidak dapat melanjutkan ibadah hajinya dan pemerintah Indonesia tidak bisa memberikan perlindungan.
“Belakangan masih ditemukan sejumlah orang yang tetap berangkat tanpa dokumen yang sah dan tidak masuk sistem. Mereka dirazia oleh pihak berwenang Arab Saudi dan kemudian dipulangkan,” ujar Gus Yahya.
Gus Yahya mengingatkan bahwa jemaah haji yang terjaring razia akan menerima sanksi berat. Penanggung jawab perjalanan haji nonresmi akan dikenai pidana, sementara jemaah yang tertangkap dilarang masuk Arab Saudi untuk urusan apa pun selama 10 tahun.
Bahkan, jika beberapa tahun kemudian mereka mendapat jatah haji sesuai nomor antrean, mereka tetap akan ditolak.
“Jadi kita sampaikan dan peringatkan, sudahlah ikuti aturan saja. Karena haji hanya wajib bagi yang mampu. Mampu itu dalam arti segalanya, izinnya. Tidak harus dipaksakan atau diupayakan untuk mampu,” tegasnya. (han)