BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 24 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan petugas Direktoras Reserse Narkoba Polda Jawa Barat serta menangkap 7 pelaku, Kamis (13/6/2024).
Jenis narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan pihak Polda Jabar sepanjang Maret hingga Mei silam. Tak hanya mengamankan narkotika jenis sabu, sebanyak 7 pelaku diamankan usai terlibat sebagai pengedar hingga pemasok narkotika tersebut.
Ke 7 pelaku tersebut ditangkap petugas di sejumlah kawasan masing-masing di Kota dan Kabupaten.
Selain untuk meminimalisir tindak pidana yang disebabkan narkotika, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan penggunaan narkotika dapat menimbulkan permasalahan sosial serta menimbulkan potensi konflik di masyarakat.
Untuk para pelaku, terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 1 Milyar. (ave)












