BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penyidik Polda Jawa Barat melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Kamis (20/6/2024) siang.
Berkas tersebut akan diperiksa selama empat belas hari sesuai dengan KUHP. Pihak Kejati Jabar akan mengumumkan kelengkapan berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Polda Jawa Barat dalam satu pekan mendatang.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, ada enam jaksa yang akan memeriksa berkas perkara tersebut. Jika berkas perkara sudah lengkap, Kejati Jabar akan menerima para pelaku dan juga barang bukti.
“Kami akan memeriksa berkas selama empat belas hari dan akan memutuskan dalam tujuh hari mengenai kelengkapan berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Polda Jawa Barat,” ujar Nur Sricahyawijaya.
Diberitakan sebelumnya, pra peradilan kasus pembunuhan Vina dan Eki ini sendiri juga akan digelar pada hari Senin mendatang, tanggal 24 Juni. (rif)