CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 5 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pegi Setiawan Melawan, Ajukan Praperadilan di Kasus Vina Cirebon

Avepasco
21 Juni 2024
Pegi Setiawan Melawan, Ajukan Praperadilan di Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan (foto: ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pegi Setiawan alias Perong, akan melawan status penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon melalui gugatan praperadilan. Sidang itu pun rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) mendatang.

Merespons sidang praperadilan yang akan digelar, Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih memastikan jajarannya sudah menyiapkan pola pengamanan untuk kelancaran persidangan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan polisi untuk rencana pengamanan sidang tersebut.

“Menyangkut pengamanan, sudah kami koordinasikan secara lengkap. Bahwa pengamanan internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisain dan aparat keamanan lainnya,” katanya, Jumat (21/6/2024).

Baca juga:   Prabowo Subianto Bertemu SBY, Ini yang Dibahas

Gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Hakim yang akan menangani sidang tersebut yaitu Hakim Tunggal Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.

Berdasarkan agendanya, praperadilan Pegi akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Jon Sarman Saragih memastikan, PN Bandung akan independen dalam menangani perkara gugatan tersebut.

Baca juga:   Sejumlah TPS Rawan Banjir Di Dayeuhkolot Dipindahkan Ke Lokasi Aman

“Proses mengadili di pengadilan ini adalah independen dan bebas, tidak diperkenankan siapapun mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, saya tetap minta dan mohon, kita percayakan ke pengadilan. Sehingga akan lahir nanti putusan-putusan terbaik dari PN Bandung,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan alias Perong di kasus Vina Cirebon. Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus pun memberikan instruksi kepada jajarannya untuk menghadapi gugatan tersebut.

Baca juga:   Piala Dunia Antarklub 2025: Jadwal, Tim Peserta, dan Lokasi Laga

“Bapak Kapolda Jabar telah memerintah untuk membentuk tim dari Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jawa Barat, dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS ataupun kuasa hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (12/6/2024).

“Tim sudah dibentuk, tentunya kami akan menghadapi, menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan. Tapi sampai saat ini, kami dari Polda Jabar belum menerima pemberitahuan dari pengadilan,” tandasnya. (Ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: cirebonpegi setiawanperongpraperadilanVina


Related Posts

pegi setiawan
PASBANDUNG

PN Bandung Tetapkan Putusan Penangkapan Pegi Setiawan Tidak Sah

8 Juli 2024
sidang pra peradilan Pegi
HEADLINE

Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan Mulai Memasuki Kesimpulan

5 Juli 2024
HEADLINE

Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Pidana untuk Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

4 Juli 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” karya LS Dwi Murni tampil di Bandung, angkat isu pernikahan anak dan penyalahgunaan kuasa lewat pesan moral dan budaya. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” Angkat Isu Sosial di Rumentang Siang Bandung

4 November 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Isu sosial tentang penyalahgunaan kuasa dan pelanggaran etika dalam masyarakat diangkat lewat pertunjukan sandiwara...

Kiper AC Milan, Mike Maignan, merayakan golnya di akhir pertandingan Serie A Italia antara AC Milan dan AS Roma di Stadion San Siro, Milan, pada 2 November 2025. (Isabella BONOTTO / AFP)

Mike Maignan Bersinar, Tapi AC Milan Terancam Kehilangan Sang Kiper!

4 November 2025
Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, harus mengakui keunggulan Mia Blichfeldt dari Denmark pada final Hylo Open 2025 di Saarbruecken, Jerman, 2 November 2025. (TANGKAPAN LAYAR BWF TV)

Mia Blichfeldt Taklukkan Putri KW, Juara Hylo Open 2025!

4 November 2025
Angin puting beliung terjang Ujung Berung, Bandung. Puluhan rumah rusak, pohon tumbang, dan warga panik. Petugas BPBD lakukan evakuasi dan pembersihan. (Uby/pasjabar)

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

4 November 2025
Persib vs Selangor

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

4 November 2025

Highlights

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

Luis Enrique Siap Tantang Dominasi Bayern di Parc des Princes

Arne Slot Waspadai Aksi Gila Vinicius Junior di Anfield!

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Hadapi Zambia di Piala Dunia U-17 2025 Qatar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.