BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 25 calon peserta didik (CPD) di SMAN 3 Bandung dan 6 CPD di SMAN 5 Bandung didiskualifikasi.
Keputusan didiskualifikasinya calon peserta didik SMAN 3 dan 5 Bandung ini didasarkan pada laporan masyarakat yang masuk ke kanal pengaduan PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengenai dugaan ketidaksesuaian domisili dengan alamat yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).
Dilansir dari Instagram resmi Disdik Jabar, Senin (24/6/2024), untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Tim PPDB dari SMAN 3 dan 5 Bandung melakukan verifikasi lapangan guna memeriksa kebenaran domisili CPD dan orang tua mereka.
Hasil verifikasi menemukan bahwa 25 CPD/orang tua di SMAN 3 Bandung dan 6 CPD/orang tua di SMAN 5 Bandung tidak berdomisili di alamat yang sesuai dengan KK mereka.
Tindakan ini melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta SPTJM yang ditandatangani oleh orang tua CPD.
Selain itu, keputusan ini juga diperkuat oleh surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tentang Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1.
Akibat pelanggaran ini, Rapat Dewan Guru memutuskan untuk mengubah status penerimaan CPD tersebut dari “diterima” menjadi “tidak diterima”.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno yang diadakan oleh Dewan Guru dan Kepala SMAN 3 dan 5 pada 23 Juni 2024.
Dengan demikian, 25 CPD di SMAN 3 Bandung dan 6 CPD di SMAN 5 Bandung yang sebelumnya dinyatakan “layak/lolos” kini menjadi “tidak layak/tidak lolos” dan akan dikeluarkan dari Data PPDB Jalur Zonasi.
Pemberitahuan tentang perubahan status ini akan diumumkan melalui akun masing-masing CPD pada Senin, 24 Juni 2024.
Kuota yang kosong akibat diskualifikasi ini akan dialihkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2. (han)