BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kubu Pegi Setiawan alias Perong akan melakukan sidang praperadilan dari di Pengadilan Negeri Bandung, (24/6/2024) pagi ini.
Adapun sidang praperadilan dilayangkan dari kubu kuasa hukum Pegi terhadap Polda Jabar, atas penetapan tersangka atas pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.
Pantauan wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, terlihat ada sebuah spanduk dukungan terhadap Pegi Setiawan alias Spanduk tersebut, bergambar wajah Pegi dengan menggunakan baju tersangka.
“Hilangkan kriminalisasi hukum di bumi Pertiwi Indonesia. Bebaskan Pegi Setiawan,” tulisan dalam spanduk tersebut.
Dalam spanduk itu pun terlihat sejumlah tanda tangan masyarakat yang menganggap Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sementara itu, belum diketahui apakah Pegi akan dihadirkan dalam sidang ini atau tidak. Sampai dengan, baru terlihat ayah Pegi, Rudi Irawan, yang telah tiba di Pengadilan Negeri Bandung.
Untuk jalannya sidang sendiri, Pengadilan Negeri Bandung memastikan semua kebutuhan untuk sidang praperadilan sudah disiapkan dengan maksimal.
Rencananya, sidang akan digelar di ruang enam Pengadilan Negeri Bandung dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Atta. (ave)