BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Inspektorat Kota Bandung menggelar acara Sosialisasi Anti Korupsi dengan tema “Sinergi Bersama Berantas Korupsi”, Senin (24/6/2024) kemarin.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan internal mengenai perilaku korupsi dan upaya pencegahannya.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandung turut serta dalam acara ini.
Inspektur Kota Bandung, Dharmawan, menyampaikan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, termasuk di Kota Bandung.
Ia menekankan pentingnya pemberantasan korupsi melalui strategi yang komprehensif, mencakup pencegahan secara preventif, detektif, dan represif.
“Pemberantasan korupsi masih jadi prioritas utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, integritas, transparansi dan akuntabilitas sangat perlu diaplikasikan,” ujar Dharmawan dikutip dari situs resmi Pemkot Bandung.
Dalam mengimplementasikan upaya pemberantasan korupsi, Dharmawan mengidentifikasi tiga langkah utama yang dapat diambil oleh Pemkot Bandung:
- Meningkatkan Integritas dan Kredibilitas: Menerapkan prinsip anti korupsi di setiap OPD untuk memastikan tindakan yang beretika dan bertanggung jawab.
- Penggunaan Anggaran yang Efektif: Mengelola anggaran secara efisien dan transparan untuk memaksimalkan manfaat bagi masyarakat.
- Peningkatan Layanan Publik: Memfokuskan pada layanan dasar yang esensial seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, serta layanan lainnya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Bandung, Riki Fachdiar Iskandar, menambahkan bahwa Pemkot Bandung telah mengimplementasikan berbagai upaya perbaikan sistem dalam pencegahan korupsi.
Ini termasuk melalui Reformasi Birokrasi, Sosialisasi, Kampanye Anti Korupsi, Monitoring Center for Prevention (MCP), Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
“Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 memberikan saran lebih lanjut bagi Pemkot dalam bentuk sosialisasi untuk membentuk pemahaman responden internal,” kata Riki.
Ia juga menekankan bahwa sosialisasi anti korupsi harus dilakukan setiap tahun. Implementasi pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan mengelola konflik kepentingan, menolak atau melaporkan gratifikasi, melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), serta melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat, didengar, dan diketahui oleh pegawai.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemkot Bandung dapat memperkuat komitmen dan tindakan nyata dalam memberantas korupsi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan transparan. (han)