BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dosen Informatika Telkom University dan konsultan IT, Sidik Prabowo, menekankan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital saat ini.
Dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan data, perlindungan informasi pribadi menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan.
Sidik menjelaskan bahwa banyak individu menjadi korban karena kelalaian dalam mengelola data pribadi mereka.
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP), data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung atau tidak langsung.
Sidik menjelaskan bahwa data pribadi terbagi menjadi dua kategori, yaitu data umum dan data spesifik.
“Data umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Sementara itu, data spesifik mencakup informasi kesehatan, data biometrik, genetik, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi,” terang Sidik pada Ngulik episode ke-12, Kamis, 27 Juni 2024.
Sidik menuturkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas data pribadi mereka, termasuk hak atas informasi, portabilitas data, dan hak untuk menghapus data.
“Sedangkan, Instansi yang mengelola data pribadi, seperti Disdukcapil dan rumah sakit, memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, juga ditetapkan larangan keras bagi individu maupun korporasi dalam penggunaan data pribadi tanpa izin.
“Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berat, termasuk hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar,” paparnya.
Sidik mengingatkan tentang berbagai risiko terkait data pribadi, seperti penggunaan data tanpa persetujuan, penyimpanan data lebih lama dari waktu yang ditentukan, dan penjualan data pribadi untuk keperluan pemasaran.
“Contoh kasus di Singapura dan Belgia menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari kelalaian dalam pengelolaan data pribadi,” ujarnya.
Untuk individu, Sidik merekomendasikan beberapa langkah keamanan, seperti menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan otentikasi dua faktor, dan menggunakan VPN.
“Sedangkan instansi diharapkan untuk membuat kebijakan privasi yang komprehensif dan melatih karyawan tentang pentingnya perlindungan data pribadi,” tambahnya.
Mengenai cara mengadukan pelanggaran perlindungan data ini, Sidik menjelaskan bahwa pemerintah memberikan waktu persiapan hingga Oktober 2024 untuk implementasi regulasi ini.
“Nantinya, akan ada badan independen yang mengurus aduan terkait data pribadi. Sementara itu, individu bisa mengadukan pelanggaran melalui email ke perusahaan atau lembaga terkait,” jelasnya.
Ngulik kali ini menekankan bahwa perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama antara individu dan instansi yang mengelola data.
“Dengan meningkatkan kesadaran dan menerapkan langkah-langkah keamanan yang tepat, kita dapat melindungi data pribadi dari penyalahgunaan dan risiko yang tidak diinginkan,” tuturnya. (han)