CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 22 Juni 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Program Ngulik: Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Digital

Hanna Hanifah
28 Juni 2024
perlindungan data pribadi

Dosen Informatika Telkom University dan konsultan IT, Sidik Prabowo, dalam 'Ngulik' menekankan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital saat ini. (foto: Pemkot Bandung https://www.bandung.go.id/news/read/9653/ngulik-12-lindungi-data-pribadi-rawan-penyalahgunaan)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dosen Informatika Telkom University dan konsultan IT, Sidik Prabowo, menekankan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital saat ini.

Dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan data, perlindungan informasi pribadi menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan.

Sidik menjelaskan bahwa banyak individu menjadi korban karena kelalaian dalam mengelola data pribadi mereka.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP), data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung atau tidak langsung.

Sidik menjelaskan bahwa data pribadi terbagi menjadi dua kategori, yaitu data umum dan data spesifik.

“Data umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Sementara itu, data spesifik mencakup informasi kesehatan, data biometrik, genetik, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi,” terang Sidik pada Ngulik episode ke-12, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca juga:   Program Ngulik: AI Kunci Work Smarter dalam Dunia Kerja Modern

Sidik menuturkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas data pribadi mereka, termasuk hak atas informasi, portabilitas data, dan hak untuk menghapus data.

“Sedangkan, Instansi yang mengelola data pribadi, seperti Disdukcapil dan rumah sakit, memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, juga ditetapkan larangan keras bagi individu maupun korporasi dalam penggunaan data pribadi tanpa izin.

Baca juga:   Modus Pelaku Penculik Anak di Bandung, Pura-pura Ajak Main Kemudian Minta Uang

“Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berat, termasuk hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar,” paparnya.

Sidik mengingatkan tentang berbagai risiko terkait data pribadi, seperti penggunaan data tanpa persetujuan, penyimpanan data lebih lama dari waktu yang ditentukan, dan penjualan data pribadi untuk keperluan pemasaran.

“Contoh kasus di Singapura dan Belgia menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari kelalaian dalam pengelolaan data pribadi,” ujarnya.

Untuk individu, Sidik merekomendasikan beberapa langkah keamanan, seperti menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan otentikasi dua faktor, dan menggunakan VPN.

“Sedangkan instansi diharapkan untuk membuat kebijakan privasi yang komprehensif dan melatih karyawan tentang pentingnya perlindungan data pribadi,” tambahnya.

Baca juga:   Harga Telur Ayam Naik di Pasar Kota Bandung

Mengenai cara mengadukan pelanggaran perlindungan data ini, Sidik menjelaskan bahwa pemerintah memberikan waktu persiapan hingga Oktober 2024 untuk implementasi regulasi ini.

“Nantinya, akan ada badan independen yang mengurus aduan terkait data pribadi. Sementara itu, individu bisa mengadukan pelanggaran melalui email ke perusahaan atau lembaga terkait,” jelasnya.

Ngulik kali ini menekankan bahwa perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama antara individu dan instansi yang mengelola data.

“Dengan meningkatkan kesadaran dan menerapkan langkah-langkah keamanan yang tepat, kita dapat melindungi data pribadi dari penyalahgunaan dan risiko yang tidak diinginkan,” tuturnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: ngulikperlindungan data pribadiprogram ngulik


Related Posts

keamanan informasi
PASBANDUNG

Program Ngulik: Rahasia Mengelola Keamanan Informasi di Era Digital

23 Agustus 2024
AI
PASBANDUNG

Program Ngulik: AI Kunci Work Smarter dalam Dunia Kerja Modern

8 Agustus 2024
judi online
PASBANDUNG

Program Ngulik: Lawan Serangan Slot Gacor dan Judi Online di Situs Pemerintah

2 Agustus 2024

Recommended

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil Sarankan Ini untuk Kemajuan Pesat Pembangunan Daerah di Bekasi

3 tahun yang lalu

UIN SGD Berikan Pembinaan untuk Mahasiswa Bidik Misi

6 tahun yang lalu
ISBI Bandung Gelar Silaturahmi Bersama Tokoh Sunda dan Budayawan

ISBI Bandung Gelar Silaturahmi Bersama Tokoh Sunda dan Budayawan

2 tahun yang lalu
Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Mursyal Senjaya pada Selasa (29/8/2023).

Sidang Doktor Ilmu Hukum Mursyal Senjaya Bahas Penegakan Hukum Pidana Dalam Tahap Penyidikan

2 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

TNI AU Peduli, Lanud Husein Sastranegara distribusikan ratusan paket sembako. (Ist)
HEADLINE

Lanud Husein Sastranegara Distribusikan Ratusan Paket Sembako

21 Juni 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Sebagai bagian dari program “TNI AU Peduli”, Lanud Husein Sastranegara kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap...

Timnas Voli Putra Indonesia kala berlaga. (Foto: Instagram/@timindonesiaofficial)

Farhan Halim DKK Gagal Melaju Ke Semifinal AVC

21 Juni 2025
Florian Wirtz resmi gabung Liverpool, Sabtu (21/06/2025) dini hari WIB. (c) Dok. LFC X

Florian Wirtz Sah ke Liverpool, Jadi Transfer Termahal EPL!

21 Juni 2025
Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-2 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sabtu, 21 Juni 2025, di Hotel The Acacia Jakarta. (Ist)

Di Tengah Gempuran AI, Media Masih Relevan?

21 Juni 2025
Reaksi Alex Telles dan awak Botafogo selepas kemenangan atas PSG pada laga Piala Dunia Klub 2025 di Rose Bowl, Pasadena (19/6/2025).STU FORSTER/AFP

Akhirnya! Dominasi Klub Eropa Dipatahkan Brasil

21 Juni 2025

Highlights

Di Tengah Gempuran AI, Media Masih Relevan?

Akhirnya! Dominasi Klub Eropa Dipatahkan Brasil

Bayern Munich Tekuk Boca 2-1 dan Lolos ke Fase Gugur

Marc Marquez Kejutkan Pecco di GP Italia!

APJHI Ungkap Tantangan Jurnal Hukum Indonesia, Unpas Disorot Positif!

Pemerintah Dorong Etika AI dan Originalitas di Jurnal Ilmiah

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.