BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung menyediakan layanan angkut sampah besar secara gratis melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) DLH. Kini warga Kota Bandung tidak perlu bingung jika ingin membuang sampah besar.
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan untuk mendapat layanan angkut sampah besar gratis dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung, Selasa (2/7/2024):
- Maksimal dua sampah besar yang akan diangkut.
- Sampah besar harus dalam keadaan siap diangkut ke mobil.
- Lokasi penjemputan tidak boleh berada di dalam gang. Jika sampah berada di dalam gang, warga perlu membawanya terlebih dahulu ke jalan besar yang bisa diakses oleh kendaraan roda empat.
- Lokasi penjemputan harus berada di wilayah Kota Bandung.
Untuk memanfaatkan layanan ini, warga harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan menghubungi nomor telepon Customer Service 022 7207889 atau mengirim Direct Message (DM) ke akun Instagram @upt_pengelolaansampah.dlhbdg.
DLH Kota Bandung juga menegaskan bahwa tidak ada tarif yang dikenakan untuk program ini, sehingga warga Kota Bandung bisa memanfaatkannya secara gratis. (han)











