CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 10 Desember 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kejaksaan Negeri Cimahi Sita Dan Eksekusi Kasus Korupsi Tanah

Fal Ulul Ilmi
5 Juli 2024
kasus korupsi tanah

Kejaksaan Negeri Cimahi berhasil melakukan eksekusi penyitaan yang terkait dengan tindak pidana kasus korupsi tanah dan bangunan. (foto: fal/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus berhasil melakukan eksekusi penyitaan pada Senin, 1 Juli 2024, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4668 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Desember 2020, yang terkait dengan tindak pidana kasus korupsi tanah dan bangunan.

Melalui rilis yang disampaikan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, menjelaskan bahwa putusan ini terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

“Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, terkait tanah dan bangunan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) seluas 10.000 m2 atau senilai Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan sumber dana dari APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011 atas nama terpidana Ali Carda Atmaja bin RD,” Katanya.

Baca juga:   Surat Edaran: Jadwal dan Kegiatan Sekolah Ramadan 1446 H

Tanah dan bangunan yang disita berlokasi di daerah Santoaan atau Blok Saradan, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, dengan sertifikat Hak Milik Nomor 03495 seluas 1.146 m².

Dalam amar putusan, terdakwa Ali Carda Atmaja bin RD. Witardja dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 150.000.000.

Terdakwa lain, Jaji Rudiya bin RD. Witardja juga harus membayar Rp 150.000.000, Rd. Soeparman bin RD. Witardja sebesar Rp 145.000.000, Rita Rosita binti RD. Witardja sebesar Rp 76.000.000, Karwati binti RD. Witardja sebesar Rp 80.000.000, dan Cartika binti RD. Witardja sebesar Rp 80.000.000.

Baca juga:   PASTV - PROF. DIDI TURMUDZI MENCOBLOS #PEMILU2019

Jika para terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka akan disita oleh Jaksa eksekutor dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda tidak mencukupi, para terdakwa akan dipidana penjara selama satu tahun.

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: PRINT-1876/M.2.34/Fu.1/09/2023 sampai dengan Nomor: PRINT-1881/M.2.34/Fu.1/09/2023 tanggal 7 September 2023, serta putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo, SH. MH.

Baca juga:   Good Boy: Ketakutan dari Sudut Pandang Seekor Anjing

Penyitaan harta benda milik terpidana dilakukan setelah lebih dari satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan para terpidana tidak membayar uang penggantinya.

Setelah penyitaan, harta benda para terpidana akan dilelang untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti. Proses penyitaan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. (fal)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: kasus korupsi tanahkejaksaan negeri cimahikorupsi tanah dan bangunan


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Arsip Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Pascasarjana Unpas Gelar AAP Series #1, Perkuat Tata Kelola Arsip untuk Pelayanan Profesional

10 Desember 2025

# Arsip Pascasarjana Unpas BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar Achievement Acceleration Program (AAP) Series...

FGD RUU Sisdiknas

Paguyuban Profesor Jawa Barat Desak DPR RI Perbaiki RUU Sisdiknas

10 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Wakil Wali Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka Korupsi

10 Desember 2025
Logo Persib Bandung. (Foto: dibuat menggunakan Chat GPT)

Polrestabes Bandung Siapkan 2.000 Personel untuk Laga Persib vs Bangkok

10 Desember 2025
UNIKOM

Mahasiswa Sistem Informasi UNIKOM Raih Emas di WorldSkills Asia 2025

10 Desember 2025

Highlights

Polrestabes Bandung Siapkan 2.000 Personel untuk Laga Persib vs Bangkok

Mahasiswa Sistem Informasi UNIKOM Raih Emas di WorldSkills Asia 2025

KEJOG 2025 Resmi Dirilis Gojek, Sementara Grab Belum Merilis Wrapped

DWP 2025 Hadirkan Line Up Spektakuler di GWK Cultural Park Bali

TikTok Luncurkan Shared Collections untuk Simpan dan Kelola Konten Bersama

SEA Games 33 Resmi Dibuka dengan Pertunjukan Drone Spektakuler

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.