CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 5 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kejaksaan Negeri Cimahi Sita Dan Eksekusi Kasus Korupsi Tanah

Fal Ulul Ilmi
5 Juli 2024
kasus korupsi tanah

Kejaksaan Negeri Cimahi berhasil melakukan eksekusi penyitaan yang terkait dengan tindak pidana kasus korupsi tanah dan bangunan. (foto: fal/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus berhasil melakukan eksekusi penyitaan pada Senin, 1 Juli 2024, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4668 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Desember 2020, yang terkait dengan tindak pidana kasus korupsi tanah dan bangunan.

Melalui rilis yang disampaikan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, menjelaskan bahwa putusan ini terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

“Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, terkait tanah dan bangunan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) seluas 10.000 m2 atau senilai Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan sumber dana dari APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011 atas nama terpidana Ali Carda Atmaja bin RD,” Katanya.

Baca juga:   Kebun Binatang Bandung Terapkan Teknologi Insenerator untuk Pengolahan Sampah

Tanah dan bangunan yang disita berlokasi di daerah Santoaan atau Blok Saradan, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, dengan sertifikat Hak Milik Nomor 03495 seluas 1.146 m².

Dalam amar putusan, terdakwa Ali Carda Atmaja bin RD. Witardja dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 150.000.000.

Terdakwa lain, Jaji Rudiya bin RD. Witardja juga harus membayar Rp 150.000.000, Rd. Soeparman bin RD. Witardja sebesar Rp 145.000.000, Rita Rosita binti RD. Witardja sebesar Rp 76.000.000, Karwati binti RD. Witardja sebesar Rp 80.000.000, dan Cartika binti RD. Witardja sebesar Rp 80.000.000.

Baca juga:   Maguire Tak Ingin Jadi Penyerang Dadakan di Final Liga Europa

Jika para terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka akan disita oleh Jaksa eksekutor dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda tidak mencukupi, para terdakwa akan dipidana penjara selama satu tahun.

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: PRINT-1876/M.2.34/Fu.1/09/2023 sampai dengan Nomor: PRINT-1881/M.2.34/Fu.1/09/2023 tanggal 7 September 2023, serta putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo, SH. MH.

Baca juga:   Siswa SMK Pasundan 2 Ini Kantongi Berbagai Prestasi dari Paskibra

Penyitaan harta benda milik terpidana dilakukan setelah lebih dari satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan para terpidana tidak membayar uang penggantinya.

Setelah penyitaan, harta benda para terpidana akan dilelang untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti. Proses penyitaan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. (fal)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: kasus korupsi tanahkejaksaan negeri cimahikorupsi tanah dan bangunan


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

China resmi menjadi juara Thomas Cup 2026 setelah mengalahkan Prancis 3-1 di final. Simak rekap pertandingan dan sejarah baru tim Prancis di sini. (AP)
HEADLINE

China Segel Gelar Juara Thomas Cup 2026, Prancis Ukir Sejarah Baru di Denmark

4 Mei 2026

HORSENS, WWW.PASJABAR.COM – Tim bulutangkis putra China resmi keluar sebagai juara Thomas Cup 2026 setelah menghentikan perlawanan...

Inter Milan resmi meraih gelar Scudetto ke-21 setelah mengalahkan Parma 2-0. Trofi perdana bagi pelatih Cristian Chivu di musim debutnya. (Getty Images Sport)

Inter Milan Resmi Segel Gelar Juara Serie A 2025-2026, Raih Scudetto ke-21!

4 Mei 2026
Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
Sebuah pohon Kiara Payung tumbang di Jalan Encep Kartawiria, Cimahi, menimpa gerobak pedagang dan melukai 11 orang, termasuk siswa sekolah dasar. (Uby/pasjabar)

Pohon Kiara Payung Tumbang di Jalan Encep Kartawiria Cimahi, 11 Orang Jadi Korban

4 Mei 2026
Bek MU Harry Maguire. (Foto: CameraSport via Getty Images/Shaun Brooks - CameraSport)

Aksi Heroik “Kepala Beton” Harry Maguire Selamatkan Gawang Manchester United, Setan Merah Kunci Tiket Liga Champions!

4 Mei 2026

Highlights

Pohon Kiara Payung Tumbang di Jalan Encep Kartawiria Cimahi, 11 Orang Jadi Korban

Aksi Heroik “Kepala Beton” Harry Maguire Selamatkan Gawang Manchester United, Setan Merah Kunci Tiket Liga Champions!

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Tegaskan Kampus Harus Hasilkan Solusi dan Inovasi

Prabowo Berantas Korupsi Jadi Sorotan, Publik Desak Penindakan Tegas

Kandaskan PSIM Yogyakarta, Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Klasemen Super League

Main Efektif di Old Trafford, Manchester United Tumbangkan Liverpool 3-2

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.