CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 25 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kejaksaan Negeri Cimahi Sita Dan Eksekusi Kasus Korupsi Tanah

Fal Ulul Ilmi
5 Juli 2024
kasus korupsi tanah

Kejaksaan Negeri Cimahi berhasil melakukan eksekusi penyitaan yang terkait dengan tindak pidana kasus korupsi tanah dan bangunan. (foto: fal/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus berhasil melakukan eksekusi penyitaan pada Senin, 1 Juli 2024, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4668 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Desember 2020, yang terkait dengan tindak pidana kasus korupsi tanah dan bangunan.

Melalui rilis yang disampaikan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, menjelaskan bahwa putusan ini terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

“Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, terkait tanah dan bangunan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) seluas 10.000 m2 atau senilai Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan sumber dana dari APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011 atas nama terpidana Ali Carda Atmaja bin RD,” Katanya.

Baca juga:   Samsul Bahri Siregar Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Angkat Restorative Justice Kearifan Lokal

Tanah dan bangunan yang disita berlokasi di daerah Santoaan atau Blok Saradan, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, dengan sertifikat Hak Milik Nomor 03495 seluas 1.146 m².

Dalam amar putusan, terdakwa Ali Carda Atmaja bin RD. Witardja dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 150.000.000.

Terdakwa lain, Jaji Rudiya bin RD. Witardja juga harus membayar Rp 150.000.000, Rd. Soeparman bin RD. Witardja sebesar Rp 145.000.000, Rita Rosita binti RD. Witardja sebesar Rp 76.000.000, Karwati binti RD. Witardja sebesar Rp 80.000.000, dan Cartika binti RD. Witardja sebesar Rp 80.000.000.

Baca juga:   Pastv Warga Kota Bandung Penuhi Mall Tidak Takut Covid-19

Jika para terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka akan disita oleh Jaksa eksekutor dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda tidak mencukupi, para terdakwa akan dipidana penjara selama satu tahun.

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: PRINT-1876/M.2.34/Fu.1/09/2023 sampai dengan Nomor: PRINT-1881/M.2.34/Fu.1/09/2023 tanggal 7 September 2023, serta putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo, SH. MH.

Baca juga:   Wali Kota Bandung Resmikan Masjid Ulul Ilmi Unpas

Penyitaan harta benda milik terpidana dilakukan setelah lebih dari satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan para terpidana tidak membayar uang penggantinya.

Setelah penyitaan, harta benda para terpidana akan dilelang untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti. Proses penyitaan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. (fal)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: kasus korupsi tanahkejaksaan negeri cimahikorupsi tanah dan bangunan


Related Posts

No Content Available

Recommended

Akademisi Soroti Tayangan Media yang Sehat ke KPID

Akademisi Soroti Tayangan Media yang Sehat ke KPID

5 tahun yang lalu
Koper jamaah haji embarkasi solo (SOC 1) yang sudah diperiksa dan akan pulang perdana ke Tanah Air pada Jumat, 15 Juli 2022

Ratusan Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar Petugas

3 tahun yang lalu
pasundan

Aweuhan Pasundan: Bagian I Sosial Budaya “Media Silaturahmi”

10 bulan yang lalu
Savlite, Alternatif Sumber Daya Terbarukan Suplai Daya Penerangan Jalan

Savlite, Alternatif Sumber Daya Terbarukan Suplai Daya Penerangan Jalan

3 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Maruarar Sirait Bakal Investasi Rp100 Miliar di Persib
HEADLINE

Maruarar Sirait Bakal Investasi Rp100 Miliar di Persib

24 Mei 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Persib Bandung kembali menorehkan langkah besar dalam sejarahnya sebagai klub profesional. Tak hanya sukses...

Tyronne dan Bojan Terbaik di Liga 1 2024/2025

Tyronne dan Bojan Terbaik di Liga 1 2024/2025

24 Mei 2025
Burger Truck Viral di Bandung, Sajian Jumbo yang Menggoda

Burger Truck Viral di Bandung, Sajian Jumbo yang Menggoda

24 Mei 2025
Resmi! Persib Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2025

Resmi! Persib Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2025

24 Mei 2025
Persib Akhiri Musim Liga 1 dengan Kemenangan Dramatis

Persib Akhiri Musim Liga 1 dengan Kemenangan Dramatis

24 Mei 2025

Highlights

Resmi! Persib Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2025

Persib Akhiri Musim Liga 1 dengan Kemenangan Dramatis

Unpas Wisuda 1.134 Lulusan di Gelombang II Tahun Akademik 2024/2025

Babak Pertama, Persib Bandung Unggul 1-0 atas Persis Solo

Napoli Juara Liga Italia 2024/2025, Era Baru Antonio Conte

Gagal Scudetto, Inter Milan Kejar Gelar Liga Champions

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.