Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Agama Islam memberikan peluang ke arah perubahan. Dilihat dari substansi agama, dalam ajaran Islam terdapat ajaran yang bersifat mutlak dan relatif. Namun, ajaran yang bersifat mutlak sangat sedikit dibandingkan dengan ajaran yang bersifat relatif. Secara umum, ajaran Islam memberikan peluang searah dengan perubahan masyarakat. Hal ini karena Islam berisi ajaran yang bersifat mendasar. Al-Quran menetapkan hal-hal yang bersifat global dan mayoritas. Mayoritas ayat-ayatnya bersifat interpretable. Oleh karena itu, ia bersifat universal dan sesuai dengan setiap gerak perkembangan zaman.
Dilihat dari aspek hukum, ajaran Islam memberikan dasar-dasar hukum bagi terjadinya perkembangannya. Ijtihad dipandang sebagai institusi yang memiliki otoritas bagi perubahan dan penetapan hukum bersamaan dengan perubahan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, Islam sangat adaptif terhadap perubahan sosial.
Bagi agama Islam, perubahan merupakan salah satu kebutuhan manusia. Oleh karena itu, hukum-hukum yang bersifat tetap hanya terdapat dalam masalah ubudiyah ritual (mahdah) saja, sedangkan urusan mu’amalah atau hubungan sosial menjadi bagian dari ibadah ghair mahdhah bersifat terbuka.
Sebagaimana telah dikemukakan pada bagian lain, Islam merupakan kumpulan ajaran yang tersimpul dalam Al-Quran, sumber asli dari ajaran Islam. Ajaran-ajaran dalam Al-Quran sangat global, ringkas, dan tanpa perincian. Misalnya perintah mengerjakan shalat lima kali sehari-semalam, tidak diselesaikan secara rinci tentang waktu, bacaan, dan gerakannya. Demikian pula tentang riba, Al-Quran tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan riba. Untuk itulah diperlukan penjelasan dari Nabi. Ketika masalah-masalah tersebut dijabarkan dan diberi interpretasi, timbullah berbagai perbedaan pandangan. Islam tidak lagi dapat dilihat sebagai ajran yang menyeragamkan seluruh amaliah umatnya, terlebih lagi dalam menetapkan masalah-masalah baru yang sebelumnya tidak pernah dijumpai.
Perubahan sosial yang dikehendaki ajaran Islam adalah perubahan yang memiliki dan mengutamakan nilai-nilai, yaitu perubahan dari sesuatu yang kurang baik menjadi baik, atau yang baik menjadi lebih baik lagi.
Islam sebagai faktor perubahan sosial karena ajarannya berorientasi ke masa depan. Oleh karena itu, perubahan-perubahan dapat terjadi menghapuskan nilai-nilai tradisional yang bersifat tetap. Di samping itu, perubahan-perubahan yang terjadi di tengah masyarakat oleh faktor lain, disikapi oleh Islam secara terbuka. Keterbukaan ajaran Islam memberikan peluang bagi lahirnya hukum-hukum baru sebagai konsekuensi logis dari perubahan sosial. Hal ini menjadi bukti bahwa ajaran Islam itu sangat moderat.
Konsep ijtihad sebagai proses penetapan hukum baru dalam Islam merupakan bukti bahwa agama Islam bersifat terbuka terhadap perubahan. Hasil-hasil dari ijtihad yang dilakukan para ahli akan mendorong terjadinya perubahan sosial dalam masyarakat.
Memasuki pergaulan dunia yang semakin global, ajaran Islam yang terbuka tidak akan ditinggalkan begitu saja. Bahkan, sebaliknya sifat Islam yang universal menjadikan nilai-nilai Islam dapat diterima dalam budaya mana saja. Hal ini berarti nilai-nilai Islamilah yang akan tetap eksis pada masa globalisasi dibandingkan nilai-nilai budaya tradisional dan lokal. (han)