BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Bagi Anda yang mengalami kendala terkait IMEI pada perangkat elektronik, terutama jika Anda baru saja membeli perangkat dari luar negeri, Anda dapat memanfaatkan layanan dari Bea Cukai di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung untuk melakukan registrasi IMEI.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identifikasi unik yang diperlukan agar perangkat telekomunikasi dapat berfungsi dengan baik di Indonesia.
Jika IMEI perangkat Anda tidak terdaftar, perangkat tersebut mungkin tidak dapat melakukan atau menerima panggilan, terhubung ke operator Indonesia, atau menggunakan layanan telekomunikasi lainnya meskipun Anda sudah mengganti kartu SIM.
Cara Registrasi IMEI dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung, Jumat (19/7/2024):
Pendaftaran IMEI hanya berlaku untuk maksimal 2 unit telekomunikasi. Pendaftaran harus dilakukan dalam waktu 60 hari sejak kedatangan perangkat ke Indonesia.
Dengan mendaftar IMEI, Anda dapat memastikan perangkat Anda berfungsi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan telekomunikasi di Indonesia.
Jika ada kendala atau pertanyaan, petugas Bea Cukai di MPP Kota Bandung siap membantu. (han)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyambut dengan antusias kehadiran beberapa legenda sepak…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Laga istimewa akan tersaji di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dalam…
JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- bank bjb kini memberikan penawaran peluang investasi menarik, berupa Surat Berharga Perpetual…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memastikan bahwa aksi terorisme…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penyerang Persib Ciro Alves tengah dalam motivasi tinggi. Ia sangat berhasrat tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Universitas Pasundan (Unpas) menjadi tuan rumah acara Collabonation Talent Hunt yang digelar…