BANDUNG. WWW.PASJABAR.COM — Partai Gerindra mengumumkan dan mendeklarasikan bakal mengusung Ridwan Dhani Wirianata untuk pemilihan kepala daerah kota Bandung 2024.
Deklarasi cawalkot Bandung R Dhani Wirianata ini pun dihadiri sejumlah elit politik Gerindra, seperti Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani dan Wakil Ketua DPP Gerindra, Dedi Mulyadi.
Selain itu, hadir pula Ketua Gerindra Jabar, Taufik Hidayat serta tentunya Ketua Gerindra Kota Bandung, Toni Wijaya. Deklarasi ini digelar di Hotel Grand Asrilia, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung.
Sejumlah kader dan simpatisan tampak telah memadatani Grand Asrilia ini sejak setelah salat Jumat. Sepanjang jalan Pelajar Pejuang pun tampak penuh dengan spanduk atau banner tentang Dhani.
Gerindra kota Bandung yang memiliki sekitar tujuh kursi ini bersiap untuk menjadikan R Dhani sebagai wali kota 2024-2029. Namun, tentunya Gerindra mesti menjalin koalisi dengan partai lainnya agar dapat mengusung dengan minimal 10 kursi.
R Dhani Wirianata ini merupakan mantan sekretaris pribadi dari presiden terpilih sekaligus Ketum Gerindra, Prabowo Subianto.
Rekomendasi Gerindra ke R Dhani Wirianata untuk bakal calon wali kota/wakil wali kota Bandung tertuang dalam surat 07-1051/rekom/dpp-gerindra/2024.
Dalam rekomendasi itu, DPP Gerindra menyetujui dan merekomendasikan R Dhani Wirianata sebagai balon walikota/wakil walikota yang ditugaskan DPP Gerindra untuk melaksanakan sejumlah kegiatan, seperti berkoordinasi dengan pengurus DPD, DPC, PAC, dan pimpinan ranting guna menyusun dan melaksanakan kerja pemenangan.
Dhani pun diperintahkan untuk melaksanakan kerja terukur untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitasnya, serta melengkapi partai koalisi untuk memenuhi kursi minimal 20 persen DPRD.
“Kami pun perintahkan Dhani untuk melengkapi pasangan calon yang menunjang pemenangan, serta tentunya bersedia menaati manifesto pemenangan dan AD ART Gerindra. Jika hal-hal tadi tak dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan, maka tentu Gerindra akan mengevaluasinya,” kata Ahmad Muzani sambil memberikan surat rekomendasi tersebut kepada Dhani. (Arf)