PASDUNIA

ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Indonesia Serukan Keadilan

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Indonesia menyambut baik keputusan hukum Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

“Keputusan hukum ini telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataannya di platform X, dikutip dari Antara.

Indonesia menilai bahwa Mahkamah telah menjalankan perannya dalam menegakkan tatanan internasional berbasis hukum dengan menyatakan ilegalnya keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Oleh karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang diakibatkan oleh keberadaan ilegal Israel.

“Sejalan dengan keputusan Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaan ilegalnya di wilayah pendudukan Palestina,” kata Kemlu.

Indonesia juga mendesak Israel untuk menghentikan pembangunan pemukiman ilegal dan segera mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi.

Selanjutnya, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.

“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti keputusan hukum tersebut, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” ujar Kemlu.

Dalam sidang di Den Haag, Jumat (19/7/2024) lalu, ICJ memutuskan bahwa aktivitas pemukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Hakim ketua ICJ, Nawaf Salam, menyatakan bahwa pengadilan PBB tersebut memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan.

Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, tambahnya.

ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.

Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut. (han)

Hanna Hanifah

Recent Posts

Tiga Kali Beruntun! Jawa Barat Kunci Gelar Juara Umum di PON 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kontingen Jawa Barat dipastikan berhasil mengunci gelar juara umum pada Pekan Olahraga…

16 menit ago

Bocah 4 Tahun Tertimpa Reruntuhan karena Gempa, Kang DS Sampaikan Duka

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Fauzan,…

53 menit ago

BNPB Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Gempa

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Masyarakat yang terkena dampak gempa M4,9 diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan untuk menghadapi…

1 jam ago

Guru Besar Hanya Nama (GBHN)

Oleh: Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dalam…

2 jam ago

Pelantikan Pj Wali Kota Bandung: A Koswara Siap Lanjutkan Program Kerja

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, telah melantik A Koswara…

2 jam ago

Pestapora 2024: Pertamina Fastron Hadirkan Edukasi Otomotif di Tengah Festival Musik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pertamina Fastron siap memeriahkan festival musik Pestapora 2024, yang akan diadakan di…

3 jam ago