CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASDUNIA

ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Indonesia Serukan Keadilan

Hanna Hanifah
22 Juli 2024
ICJ

Indonesia menyambut baik keputusan hukum Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina. (foto: https://thesun.my/world/icj-genocide-hearings-against-israel-offer-hope-for-palestinians-amnesty-international-DO11977026)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Indonesia menyambut baik keputusan hukum Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

“Keputusan hukum ini telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataannya di platform X, dikutip dari Antara.

Indonesia menilai bahwa Mahkamah telah menjalankan perannya dalam menegakkan tatanan internasional berbasis hukum dengan menyatakan ilegalnya keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Oleh karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang diakibatkan oleh keberadaan ilegal Israel.

Baca juga:   Xiaomi 17 Ultra Meluncur, Andalkan Kamera Leica dan Baterai Besar

“Sejalan dengan keputusan Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaan ilegalnya di wilayah pendudukan Palestina,” kata Kemlu.

Indonesia juga mendesak Israel untuk menghentikan pembangunan pemukiman ilegal dan segera mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi.

Selanjutnya, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.

“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti keputusan hukum tersebut, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” ujar Kemlu.

Baca juga:   Indonesia Kecam Resolusi Penolakan Pembentukan Negara Palestina

Dalam sidang di Den Haag, Jumat (19/7/2024) lalu, ICJ memutuskan bahwa aktivitas pemukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Hakim ketua ICJ, Nawaf Salam, menyatakan bahwa pengadilan PBB tersebut memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan.

Baca juga:   BREAKING NEWS: Presiden dan Ibu Negara AS Positif Virus Corona

Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, tambahnya.

ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.

Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: dukung palestinaICJKmeenterian Luar Negeri RIMahkamah Internasionalpendudukan israel ilegal


Related Posts

Angelina Jolie
HEADLINE

Angelina Jolie Soroti Krisis Kemanusiaan di Gaza Lewat Unggahan MSF

21 April 2025
FPN International Competition
PASDUNIA

FPN Umumkan Pemenang International Competition dalam Dukungan Kemerdekaan Palestina

20 Desember 2024
boikot israel
HEADLINE

MUI Ajak Masyarakat Perkuat Boikot Produk-Produk Israel

1 Oktober 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.