CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Netizen kembali dihebohkan dengan video viral penyiksaan anjing oleh seorang pria di kawasan Gunung Halu Kabupaten Bandung Barat.
Video berdurasi 27 detik itu tersebar di Facebook. Terlihat sejumlah orang berkumpul di hutan. Satu di antara mereka lalu membanting dan menyeret seekor anjing.
Leader and Founder Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale, mengatakan, penyiksaan terhadap anjing tersebut terjadi 21 Juli 2024. Pelakunya adalah pemburu babi hutan asal Soreang.
“Penyiksaan terhadap anjing itu seperti talinya ditarik paksa, dibanting, diseret, lalu dibuang dan dibiarkan begitu saja. Itu dilakukan secara sadar, bahkan direkam lalu di-posting di media sosial,” ujar Christian saat ditemui di Cimahi, Rabu (24/7/2024).
Berdasarkan video yang beredar, kata dia, ada satu anjing yang disiksa. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, ada 30 anjing dan 30 pemburu babi hutan yang saat itu berada di lokasi kejadian.
“Setelah kejadian saya mendapat laporan dari followers saya yang mengabarkan bahwa ada kekerasan terhadap anjing yang dilakukan oleh sekelompok pemburu babi,” kata Christian.
Ia mengatakan, aksi penyiksaan diduga dilakukan terduga pelaku karena anjing tidak patuh meski sudah dilatih.
“Jadi anjing yang jadi korban itu dilatih dan diajarkan supaya galak agar bisa menyerang babi, tapi anjingnya tidak patuh sedangkan anjing pemburu lain patuh dan berani menyerang babi,” ucapnya.
Christian mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan bukti dengan cara mencari dari Facebook terduga pelaku hingga akhirnya alamatnya bisa diketahui yakni di Soreang, Kabupaten Bandung.
“Setelah semuanya terkumpul saya datang ke Polsek Soreang. Lalu bersama enam penyidik, kami berangkat ke rumah terduga pelaku dan kami ketemu dengan kakak terduga pelaku yang saat itu ada di lokasi penyiksaan,” ucapnya.
Hanya saja pihaknya tidak bertemu terduga pelaku karena sedang berburu. Kemudian pihaknya diarahkan oleh anggota Polsek Soreang untuk membuat laporan ke Polres Cimahi dan saat ini kasus ini sedang ditangani.
Aksi kekerasan terhadap seekor anjing tersebut, kata dia, melanggar Pasal 302 KUHP.
Pelakunya bisa dikenakan pidana penjara maksimal 9 bulan, atau pidana denda maksimal Rp 300 ribu.
“Siang tadi saya sudah bertemu dengan penyidik di Polres Cimahi dan kasusnya sedang diolah (ditangani), semoga bisa segera ada titik terang,” ujar Christian. (Uby)