PASFINANSIAL

CWLD: Inovasi Pengelolaan Wakaf untuk Pemberdayaan Masyarakat

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) adalah produk keuangan syariah yang memanfaatkan dana wakaf tunai melalui deposito.

CWLD tidak hanya berfungsi sebagai alat investasi tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat melalui program sosial yang didanai dari hasil pengelolaan wakaf.

Gunawan Setyo Utomo, Analis Eksekutif Direktorat Penyaluran dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, menjelaskan skema pengelolaan dan penyaluran CWLD.

Menurutnya, CWLD termasuk dalam kategori wakaf temporer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pada Pasal 1 Ayat 1.

“Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Pasal 1 Ayat 1 mendefinisikan wakaf sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu,” ujar Setyo dalam program Ekspose ZaWa (Zakat Wakaf) di kanal YouTube Literasi Zakat Wakaf, Kamis (18/7/2024) lalu, dilansir dari situs resmi Kemenag.

Setyo menjelaskan bahwa wakaf uang temporer adalah penyerahan wakaf uang yang dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, dengan syarat minimal satu tahun dan jumlah minimal satu juta rupiah.

Nazir wajib menyerahkannya ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) sesuai Pasal 48 PP 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Wakaf.

Dalam pengelolaan wakaf uang, LKSPWU mengelola deposito terlebih dahulu dan hasilnya diberikan kepada mauquf alaih.

Nazir perlu menempatkan wakaf ke LKSPWU untuk memastikan nominal wakaf tidak berkurang. Bagi hasil dari penempatan tersebut kemudian dapat disalurkan ke mauquf alaih.

Setyo menegaskan bahwa LKSPWU sebagai pengelola CWLD bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana wakaf, memastikan penempatan dana tersebut sesuai dengan prinsip syariah dan diawasi oleh OJK.

Muhibudin, Kasubdit Inovasi, Edukasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, menjelaskan bahwa CWLD adalah inovasi pengelolaan wakaf yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dengan mekanisme keuangan modern.

Karena prinsip syariah terjamin melalui sistem bagi hasil, CWLD dapat dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dan menyejahterakan masyarakat.

“CWLD memungkinkan dana wakaf yang terkumpul diinvestasikan dalam instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, menghasilkan keuntungan yang dapat digunakan untuk tujuan sosial dan kemanusiaan,” ujar Muhibudin kepada wartawan, Selasa (23/7/2024) lalu. (han)

Hanna Hanifah

Recent Posts

Jangan Sembarang Gula! Ini Jenis Gula yang Baik untuk Penderita Diabetes

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dokter spesialis gizi klinik dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.…

40 menit ago

Puluhan Pengungsi Gempa di Kertasari Mengeluh Sakit, Tim Medis Dikerahkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…

2 jam ago

Dedi Mulyadi Ajak Paguyuban Pasundan Lakukan Ini di Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…

2 jam ago

Jeni Cindianti, Gadis dengan Segudang Cita-cita

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Jeni Cindianti, yang akrab dipanggil Jeni, adalah sosok gadis yang penuh dengan semangat…

2 jam ago

Operasikan Dapur Umum untuk Pengungsi Gempa, 7.000 Paket Makanan di Siapkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kabupaten Bandung mulai mengoperasikan dapur umum untuk mendukung kebutuhan logistik bagi…

3 jam ago

Tiga Kali Beruntun! Jawa Barat Kunci Gelar Juara Umum di PON 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kontingen Jawa Barat dipastikan berhasil mengunci gelar juara umum pada Pekan Olahraga…

3 jam ago