PASBANDUNG

Luncurkan Simonik, Warga Kini Dapat Informasi Publik dalam Hitungan Menit

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Masyarakat Kota Bandung kini dapat mengakses informasi publik dengan lebih mudah berkat aplikasi Simonik yang diluncurkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Yusuf Cahyadi, Subkoordinator Penguatan Informasi Publik Diskominfo Kota Bandung, menyampaikan bahwa aplikasi ini dirancang untuk menyediakan akses informasi publik secara terpusat dan efisien.

Diluncurkan pada 2 Maret 2023, Simonik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi tanpa harus mengunjungi langsung instansi terkait, seperti sekolah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maupun layanan publik lainnya.

Ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, yang mengharuskan sistem layanan informasi publik berbasis elektronik.

Dikutip dari situs resmi Pemkot Bandung, layanan yang tersedia di aplikasi Simonik meliputi:

  1. Permohonan Informasi Publik
  2. Permohonan Keberatan
  3. Cek Status Permohonan Informasi Publik maupun Keberatan
  4. Disposisi Permohonan Informasi Publik dari PPID Utama ke PPID Pembantu

Yusuf menyatakan bahwa langkah ini telah disosialisasikan ke setiap OPD melalui tatap muka maupun daring.

Sub pembantu PPID telah ada di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), serta akan segera ditambahkan di puskesmas.

“Dalam waktu maksimal 1 menit, laporan langsung masuk ke aplikasi mereka masing-masing,” jelas Yusuf.

Cara mengajukan permohonan informasi publik melalui Simonik:

  1. Klik tombol “Get Start” dan pilih kategori pemohon (perorangan, kelompok berbadan hukum, atau kelompok tak berbadan hukum).
  2. Isi formulir permohonan informasi dengan lengkap dan benar serta unggah berkas yang diperlukan.
  3. Klik tombol “Submit” setelah memastikan data sudah benar.
  4. Nomor tiket permohonan akan dikirim ke email pemohon.
  5. Untuk mengecek status permohonan informasi, klik “Cek Status Permohonan”, input nomor tiket dan nomor identitas diri, lalu klik tombol “Submit”.
  6. Jika permohonan sudah diproses, pemohon dapat melihat detail permohonan dan mengunduh jawaban melalui tombol “Download Berkas” dan “Download File”. Jawaban dari permohonan informasi juga akan dikirim melalui email.

Hingga 31 Juli 2024, aplikasi Simonik telah digunakan oleh 253 pengguna dengan 337 permohonan, dimana 336 di antaranya telah terselesaikan.

Aplikasi Simonik tidak hanya menguntungkan masyarakat dengan memudahkan akses informasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dan dukungan terhadap pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut dan mengajukan permohonan, masyarakat dapat mengakses aplikasi Simonik melalui http://ppid-simonik.bandung.go.id. (han)

Hanna Hanifah

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

10 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

11 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

11 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

12 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

13 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

14 jam ago