BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen dalam memberantas judi online di Indonesia dengan berbagai langkah, termasuk instruksi kepada bank untuk memblokir rekening yang diduga terkait dengan judi online.
“Sejauh ini, OJK telah memerintahkan bank untuk menutup lebih dari 6.000 rekening yang dicurigai terlibat dalam transaksi judi online,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada hari Jumat (2/8/2024) di Jakarta, dilansir dari Antara News.
Dian menjelaskan bahwa OJK juga meminta bank untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) pada nasabah yang terindikasi terlibat dalam judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi mencurigakan kepada PPATK.
Jika hasil EDD menunjukkan bahwa nasabah terlibat dalam pelanggaran serius terkait judi daring, bank dapat membatasi atau bahkan mencabut akses nasabah tersebut untuk membuka rekening baru di masa depan (blacklisting).
OJK bersama lembaga perbankan terus meningkatkan efektivitas program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
Mereka terus memantau dan memperkuat fungsi satuan kerja APU, PPT, dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, memperkecil kemungkinan jual beli rekening, dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mendeteksi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi daring.
Selain itu, bank juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir penggunaan rekening bank untuk judi daring, termasuk memblokir rekening sesuai dengan instruksi OJK. (han)