BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di beberapa kawasan, termasuk Taman Musik, sepanjang Jalan Belitung (termasuk Taman Lalu Lintas), Jalan Kebon Sirih (sekitar Rumah Dinas Gubernur Jabar), hingga Jalan Stasiun Timur.
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Satpol PP, aparat kewilayahan, dan OPD lainnya dalam mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2011.
“Perda tersebut mengatur kawasan untuk PKL. Oleh karenanya, kegiatan hari ini, kami identifikasi keberadaan PKL berdasarkan regulasinya,” ujar Yayan, Selasa (13/8/2024) dikutip dari situs resmi Pemkot Bandung.
Yayan menegaskan bahwa beberapa kawasan adalah zona merah yang mutlak tidak boleh digunakan oleh PKL.
“Kawasan Taman Musik ini sudah mutlak tidak boleh. Lalu sepanjang Jalan Belitung, termasuk Taman Lalu Lintas, tidak boleh karena berada di kawasan militer. Sepanjang Jalan Kebon Sirih juga tidak boleh karena ada di dekat Rumah Dinas Gubernur,” tegasnya.
Pantauan Humas Kota Bandung menunjukkan bahwa kawasan yang biasanya dihuni oleh PKL tampak sepi.
Meski begitu, seluruh alat jualan yang tertinggal di kawasan ini diangkut oleh Satpol PP Kota Bandung. Akses penunjang untuk berjualan, seperti instalasi kelistrikan di Taman Musik, juga diangkut.
Yayan mendorong aparat kewilayahan untuk aktif menggencarkan pengawasan dan pengendalian terkait Perda 4 Tahun 2011 ini, termasuk keberadaan PKL dan bangunan liar di dalamnya.
“Kontak Satpol PP Kota Bandung. Kami akan tertibkan,” tegasnya.
Kegiatan ini melibatkan 257 personel, termasuk Satpol PP Kota Bandung, aparat kewilayahan seperti Babinsa/Babinkamtibmas, serta OPD Kota Bandung terkait seperti Disciptabintar, DPKP, DSDABM, Dishub, dan Diskominfo.
“Kami undang OPD karena kegiatan ini juga memerlukan sinergi. Misalnya, jika ada pelanggar di kawasan trotoar, kami akan tindak. Lalu setelah trotoarnya bersih, DSDABM bisa melakukan tindakan seperti memasang bolar atau menata trotoar tersebut. Kami juga turut serta, kami kerjakan semuanya bersama,” pungkas Yayan. (han)