CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Langgar Perda, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 7 Kios Bangunan Liar

Hanna Hanifah
31 Mei 2024
satpol pp bandung

Satpol PP Kota Bandung menertibkan tujuh kios bangunan liar di zona merah di Jalan Soekarno-Hatta, di depan Rumah Makan Ampera, pada Kamis, (30/5/2024). (foto: https://www.bandung.go.id/news/read/9505/langgar-aturan-satpol-pp-tertibkan-7-kios-bangunan-liar-di-jalan-soek)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan tujuh kios bangunan liar yang berada di zona merah di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Rumah Makan Ampera, Kecamatan Astanaanyar, pada Kamis, (30/5/2024) kemarin.

Dilansir dari situs Pemkot Bandung, Jumat (31/5/2024), Satriadi, Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL).

Baca juga:   Lapangan Gasibu Ditutup Sementara, Persiapan Jelang HUT RI dan Hari Jadi Jabar

Sebelum melakukan penertiban, Satriadi memastikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan pertama hingga ketiga dan juga surat pembongkaran. Oleh karena itu, penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses penertiban berlangsung dengan aman dan tertib, melibatkan 45 personel Satpol PP dan sekitar 100 personel dari berbagai dinas dan stakeholder terkait.

Baca juga:   Ratusan Buruh di Cimahi Longmarch Tuntut UMK Naik 15 Persen

Menurut Satriadi, dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 dijelaskan bahwa lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona: zona merah, zona kuning, dan zona hijau.

“Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan aparat kewilayahan untuk memastikan penertiban berjalan lancar. Kegiatan ini penting dilakukan karena kawasan Soekarno-Hatta memang merupakan zona merah yang tidak boleh ada bangunan liar,” ungkapnya.

Denny Herdimansyah, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Astanaanyar, menambahkan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan berjualan, namun masyarakat harus memperhatikan zonasi yang ada.

Baca juga:   Luhut Binsar Pandjaitan Isi Kuliah Umum Kepemimpinan di Unjani Cimahi

“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berjualan namun harus diperhatikan apakah berada di zona merah, kuning, atau hijau, sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Bandung,” ujar Denny.

Dengan terlaksananya penertiban ini, diharapkan Jalan Soekarno-Hatta dapat kembali tertib dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: satpol PPsatpol pp bandungSatpol PP Kota Bandung


Related Posts

Tiga papan reklame besar roboh di Jalan Soekarno-Hatta dan Buah Batu, Bandung, akibat hujan deras dan angin kencang (28/3). Dua mobil dan dua truk dilaporkan rusak. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Papan Reklame Besar Roboh di Soekarno-Hatta dan Buah Batu Bandung, Timpa Mobil dan Truk

28 Maret 2026
larangan Ramadan Kota Bandung
PASBANDUNG

Pemkot Larang Sahur on the Road dan Hiburan Malam Wajib Tutup

20 Februari 2026
tahun baru di Kota Bandung
HEADLINE

Al Jabbar hingga Dago Jadi Magnet Malam Tahun Baru 2026, Pengamanan Bandung Diperketat

31 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.