BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Upacara Kenegaraan HUT RI pada setiap tanggal 17 Agustus merupakan tradisi penting dalam memperingati kemerdekaan Indonesia, di mana salah satu elemen kunci adalah keberadaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Paskibraka bertugas mengibarkan bendera pusaka Merah Putih, dan mereka dipilih dari putra-putri terbaik Indonesia. Sebagai simbol dari semangat kebangsaan dan patriotisme, Paskibraka seharusnya mencerminkan semangat kebhinekaan dan nilai-nilai keindonesiaan.
Namun, pada pengukuhan Paskibraka Nasional tahun 2024 oleh Presiden RI, terjadi kejanggalan di mana semua anggota Paskibraka yang dikukuhkan tidak ada yang mengenakan hijab.
Hal ini menimbulkan polemik, terutama karena beberapa anggota Paskibraka diketahui mengenakan hijab saat masa pemusatan latihan.
Ketidakhadiran hijab ini disebabkan oleh Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang PASKIBRAKA yang tidak mencantumkan opsi pakaian berhijab bagi wanita, dengan alasan menjaga keseragaman.
Kebijakan ini mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk dari BADKO HMI Jawa Barat.
Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan BADKO HMI Jawa Barat, Bayu Saputra, menegaskan bahwa BPIP telah gagal memahami esensi nilai-nilai Pancasila.
Ia menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya mencerminkan ketidakpahaman BPIP terhadap nilai-nilai Pancasila, tetapi juga merusak citra presiden, bangsa, dan negara.
Bayu juga menekankan bahwa BPIP bersikap diskriminatif dengan menghilangkan kebebasan beragama dalam aturan tersebut, yang justru bertentangan dengan prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia.
Jika aturan ini tidak direvisi, Bayu menilai bahwa hal ini sangat memalukan bagi lembaga negara yang seharusnya bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Ketua Umum BADKO HMI Jawa Barat, Siti Nurhayati, juga mengecam kebijakan tersebut dengan menyatakan bahwa BPIP keliru dalam mengartikan keseragaman ditengah-tengah keberagaman.
Menurutnya, keseragaman tidak seharusnya diartikan semua rata berpenampilan sama tanpa memperhatikan nilai atribut yang berhubungan dengan norma. Ia menyoroti bahwa sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa,menegaskan bahwa bangsa Indonesia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Dengan tidak mengatur penggunaan seragam putri yang berhijab anggota Paskibraka ketika pengukuhan, BPIP hanya fokus terhadap simbol kosmetik tanpa memperhatikan dasar yang tertuang dalam Pancasila tat kala menanggapi persoalan ini dengan alasan keseragaman.
BADKO HMI Jawa Barat menuntut BPIP untuk segera merevisi Surat Keputusan No. 35 Tahun 2024 dan menambahkan ketentuan yang memperbolehkan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka putri baik ketika pengukuhan maupun ketika pengibaran bendera merah putih.
Revisi ini sangat penting untuk memastikan bahwa kebebasan beragama dan hak asasi manusia dihormati dan dijaga dalam setiap kegiatan kenegaraan, termasuk dalam Paskibraka yang menjadi simbol kebhinekaan dan persatuan Indonesia. (*/tiwi)