BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dinas Pendidikan Jawa Barat atau Disdik Jabar menegaskan bahwa mereka tidak akan menerapkan kebijakan secara sembarangan terkait penyediaan alat kontrasepsi (alkon) untuk pelajar, yang saat ini menjadi isu hangat di dunia pendidikan.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 103 yang membahas upaya kesehatan sistem reproduksi anak sekolah,” jelas Pelaksana Harian Kepala Disdik Jabar, Ade Apriandi, di Sukabumi pada Kamis (15/8/2024), dilansir dari Antara News.
Ade mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu sosialisasi resmi dari pemerintah pusat atau kementerian terkait mengenai PP 28/2024 untuk memastikan pemahaman yang tepat tentang aturan baru tersebut.
Dinas Pendidikan Jabar berkomitmen untuk tidak membuat langkah yang keliru dalam penerapan kebijakan, mengingat dampak besar yang mungkin timbul terhadap dunia pendidikan di Jawa Barat. (han)