BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Warga Kabupaten Bandung Barat diimbau untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama putri tercinta, setelah seorang gadis di bawah umur diculik oleh pria yang baru dikenalnya melalui media sosial.
Rekaman CCTV menunjukkan momen ketika korban dan pelaku bertemu di sebuah minimarket di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Setelah pertemuan tersebut, pelaku berinisial RS membawa korban tanpa seizin orang tuanya ke sebuah hotel di Bekasi.
Orang tua korban, yang tidak dapat menghubungi putrinya, segera melaporkan kejadian ini ke Polres Cimahi.
Dengan sigap, Satreskrim Polres Cimahi melakukan pengejaran dan dalam waktu kurang dari satu hari, berhasil menangkap RS di tempat persembunyiannya di Bekasi tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Cimahi untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial dan setelah berkomunikasi selama lima bulan, pelaku berhasil membujuk korban untuk bertemu.
Korban yang merupakan gadis, yang masih berusia 16 tahun itu, diculik oleh pelaku, dengan ancaman akan disantet jika tidak mengikuti kemauannya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta satu unit sepeda motor.
RS, yang berprofesi sebagai supir, kini menghadapi ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara atas perbuatannya. (uby)









