BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) melaksanakan agenda penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading atau ODOL secara serentak di seluruh Indonesia.
Kegiatan penegakan hukum kendaraan ODOL ini dijadwalkan berlangsung dari 19 hingga 25 Agustus 2024, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan dan keselamatan jalan dalam sektor transportasi darat.
Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan keselamatan jalan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Penegakan hukum ini dilakukan melalui enam lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di berbagai daerah.
Kegiatan dilaksanakan dengan kolaborasi antara BPTD, Satuan Lalu Lintas Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan pihak terkait lainnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa angkutan barang yang masuk ke wilayah Jawa Barat mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku, memenuhi standar operasional yang ditetapkan, serta meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Penegakan hukum ini difokuskan pada kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran terkait kelebihan muatan (overloading) dan pelanggaran izin operasional.
Kepala BPTD Kelas II Jawa Barat, Muhammad Fahmi, memimpin langsung operasi ini, dengan harapan dapat mendorong pelaku usaha transportasi dan pengemudi untuk lebih mematuhi peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap angkutan barang harus mematuhi regulasi demi keselamatan bersama,” ujar Fahmi saat ditemui di UPPKB Balonggandu, Karawang, pada Senin (19/8/2024).
Operasi ini dilaksanakan di enam titik lokasi UPPKB, yaitu Balonggandu Karawang, Losarang Indramayu, Cibargalan Purwakarta, Tomo Sumedang, Kemang Bogor, dan Gentong Tasikmalaya.
Dengan dilaksanakannya Operasi Simpatik Sadar Keselamatan, diharapkan tercipta kolaborasi antara instansi, pemerintah daerah, dan komunitas angkutan barang.
Fahmi menambahkan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran, tetapi juga untuk mendorong kolaborasi yang lebih erat antara instansi guna melindungi infrastruktur dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di wilayah Jawa Barat. (uby)