BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan penggerebekan di sebuah apartemen yang diduga menjadi tempat prostitusi online di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Selasa (17/9/2024) petang.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan tujuh pasangan bukan suami istri dan tiga wanita yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi.
Petugas menyisir sejumlah kamar apartemen dan menemukan pasangan-pasangan muda yang tidak bisa menunjukkan identitas diri.
Selain itu, di salah satu kamar, ditemukan tiga wanita muda yang dicurigai sedang menjajakan diri, karena terdapat alat kontrasepsi.
Menurut Mujahid Syuhada, Kasi Penyidikan dan Penindakan Bidang PPHD Satpol PP Kota Bandung, razia ini adalah bagian dari upaya penertiban tempat-tempat yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
“Kami mengamankan total 7 pasangan dan 3 wanita yang terlibat dalam aktivitas prostitusi melalui aplikasi online,” katanya.
Seorang penghuni apartemen, Irma Widianingsih, mengungkapkan kekhawatirannya terkait keributan yang sering terjadi di apartemen tersebut.
“Saya resah dengan kegiatan yang sering terjadi di sini dan meminta petugas untuk menertibkan penghuninya,” ujar Irma.
Seluruh pasangan dan wanita yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Mako Satpol PP Kota Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut. (uby)
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Banjir kembali melanda Dayeuhkolot dan Bojongsoang meski sudah dibangun berbagai infrastruktur…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa guru adalah pahlawan sejati dalam pidatonya…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menyelesaikan pendistribusian logistik Pilkada Serentak…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyambut dengan antusias kehadiran beberapa legenda sepak…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Laga istimewa akan tersaji di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dalam…
JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- bank bjb kini memberikan penawaran peluang investasi menarik, berupa Surat Berharga Perpetual…