CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 5 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

PKL, Penjual Minol, dan Pelaku Asusila Disidang dalam Sidang Tipiring Bandung

Hanna Hanifah
19 September 2024
sidang tipiring bandung

Pada Rabu (18/9/2024) kemarin, sebanyak 13 orang pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mako Satpol PP Kota Bandung, yang berlokasi di Jalan Martanegara, Turangga. (foto: Pemkot Bandung https://www.bandung.go.id/news/read/10062/langgar-perda-13-pelanggar-jalani-sidang-tipiring)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pada Rabu (18/9/2024) kemarin, sebanyak 13 orang pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mako Satpol PP Kota Bandung, yang berlokasi di Jalan Martanegara, Turangga.

Dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung, sidang ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan ketenteraman di wilayah tersebut.

Para pelanggar yang dihadapkan dalam sidang terdiri dari dua pedagang kaki lima (PKL), sembilan pelaku tindakan asusila, satu penjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin, dan satu pemilik apartemen yang membuka praktik panti pijat tanpa izin.

Baca juga:   18 Parpol Telah Mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bandung ke KPU

Masing-masing pelanggar dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sidang tipiring dimulai dengan dua PKL yang melanggar larangan berjualan di kawasan terlarang.

Seorang penjual cendol yang berjualan di Jalan Otto Iskandardinata dan seorang penjual rujak di Jalan Asia Afrika dikenakan pidana denda sebesar Rp150.000 atau kurungan selama 3 hari.

Selain itu, sembilan pelaku tindak asusila yang terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat umum juga disidangkan. Mereka dikenai pidana denda Rp350.000 atau kurungan selama 3 hari.

Baca juga:   Pemkot Setujui Harga Tahu Di Bandung Dinaikan 20 Persen

Dalam sidang yang sama, seorang penjual minuman beralkohol yang beroperasi tanpa izin usaha juga diadili.

Pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.500.000 atau kurungan selama 3 hari kepadanya.

Sidang juga menghadirkan seorang pemilik apartemen yang membuka praktik panti pijat tanpa izin. Pemilik tersebut dikenai sanksi pidana denda sebesar Rp1.000.000 atau kurungan selama 3 hari.

Baca juga:   Kader Demokrat yang Dibacok di Rancaekek Dikenal Unggul

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP untuk menjaga ketertiban serta menegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Sidang tipiring ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan, terutama dalam hal ketertiban umum dan moralitas di ruang publik. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Sidangsidang tipiring


Related Posts

palu
HEADLINE

Ketika Palu Tak Lagi Mengetuk Nurani

16 April 2025
Kadishub dan Sekdishub Kota Bandung Dapat Fee 1,3 Miliar Usai Atur Pemenang Proyek
PASBANDUNG

Kadishub dan Sekdishub Kota Bandung Dapat Fee 1,3 Miliar Usai Atur Pemenang Proyek

19 Oktober 2023
Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres Sampai 40 Tahun Ditolak, Ini Alasan MK
PASNUSANTARA

Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres Sampai 40 Tahun Ditolak, Ini Alasan MK

16 Oktober 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” karya LS Dwi Murni tampil di Bandung, angkat isu pernikahan anak dan penyalahgunaan kuasa lewat pesan moral dan budaya. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” Angkat Isu Sosial di Rumentang Siang Bandung

4 November 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Isu sosial tentang penyalahgunaan kuasa dan pelanggaran etika dalam masyarakat diangkat lewat pertunjukan sandiwara...

Kiper AC Milan, Mike Maignan, merayakan golnya di akhir pertandingan Serie A Italia antara AC Milan dan AS Roma di Stadion San Siro, Milan, pada 2 November 2025. (Isabella BONOTTO / AFP)

Mike Maignan Bersinar, Tapi AC Milan Terancam Kehilangan Sang Kiper!

4 November 2025
Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, harus mengakui keunggulan Mia Blichfeldt dari Denmark pada final Hylo Open 2025 di Saarbruecken, Jerman, 2 November 2025. (TANGKAPAN LAYAR BWF TV)

Mia Blichfeldt Taklukkan Putri KW, Juara Hylo Open 2025!

4 November 2025
Angin puting beliung terjang Ujung Berung, Bandung. Puluhan rumah rusak, pohon tumbang, dan warga panik. Petugas BPBD lakukan evakuasi dan pembersihan. (Uby/pasjabar)

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

4 November 2025
Persib vs Selangor

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

4 November 2025

Highlights

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

Luis Enrique Siap Tantang Dominasi Bayern di Parc des Princes

Arne Slot Waspadai Aksi Gila Vinicius Junior di Anfield!

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Hadapi Zambia di Piala Dunia U-17 2025 Qatar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.