CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 16 Juli 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

PKL, Penjual Minol, dan Pelaku Asusila Disidang dalam Sidang Tipiring Bandung

Hanna Hanifah
19 September 2024
sidang tipiring bandung

Pada Rabu (18/9/2024) kemarin, sebanyak 13 orang pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mako Satpol PP Kota Bandung, yang berlokasi di Jalan Martanegara, Turangga. (foto: Pemkot Bandung https://www.bandung.go.id/news/read/10062/langgar-perda-13-pelanggar-jalani-sidang-tipiring)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pada Rabu (18/9/2024) kemarin, sebanyak 13 orang pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mako Satpol PP Kota Bandung, yang berlokasi di Jalan Martanegara, Turangga.

Dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung, sidang ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan ketenteraman di wilayah tersebut.

Para pelanggar yang dihadapkan dalam sidang terdiri dari dua pedagang kaki lima (PKL), sembilan pelaku tindakan asusila, satu penjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin, dan satu pemilik apartemen yang membuka praktik panti pijat tanpa izin.

Baca juga:   Promosi Doktor Ilmu Manajemen Agung Pramudya F.R. Kaji Pengaruh Proses Rekrutmen Terhadap Kepuasan Kerja pada Metrologi Legal di Pulau Jawa

Masing-masing pelanggar dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sidang tipiring dimulai dengan dua PKL yang melanggar larangan berjualan di kawasan terlarang.

Seorang penjual cendol yang berjualan di Jalan Otto Iskandardinata dan seorang penjual rujak di Jalan Asia Afrika dikenakan pidana denda sebesar Rp150.000 atau kurungan selama 3 hari.

Selain itu, sembilan pelaku tindak asusila yang terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat umum juga disidangkan. Mereka dikenai pidana denda Rp350.000 atau kurungan selama 3 hari.

Baca juga:   Sidang Perkara Perusakan Bangunan oleh Hendrew Sastra Hunandar Kembali Digelar

Dalam sidang yang sama, seorang penjual minuman beralkohol yang beroperasi tanpa izin usaha juga diadili.

Pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.500.000 atau kurungan selama 3 hari kepadanya.

Sidang juga menghadirkan seorang pemilik apartemen yang membuka praktik panti pijat tanpa izin. Pemilik tersebut dikenai sanksi pidana denda sebesar Rp1.000.000 atau kurungan selama 3 hari.

Baca juga:   Polda Jabar Gelar Forum Transformasi Persepakbolaan

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP untuk menjaga ketertiban serta menegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Sidang tipiring ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan, terutama dalam hal ketertiban umum dan moralitas di ruang publik. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Sidangsidang tipiring


Related Posts

palu
HEADLINE

Ketika Palu Tak Lagi Mengetuk Nurani

16 April 2025
Kadishub dan Sekdishub Kota Bandung Dapat Fee 1,3 Miliar Usai Atur Pemenang Proyek
PASBANDUNG

Kadishub dan Sekdishub Kota Bandung Dapat Fee 1,3 Miliar Usai Atur Pemenang Proyek

19 Oktober 2023
Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres Sampai 40 Tahun Ditolak, Ini Alasan MK
PASNUSANTARA

Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres Sampai 40 Tahun Ditolak, Ini Alasan MK

16 Oktober 2023

Recommended

Unpas Akan Gelar Pekan Vaksinasi Covid-19 Bagi Mahasiswa dan Umum

Unpas Akan Gelar Pekan Vaksinasi Covid-19 Bagi Mahasiswa dan Umum

4 tahun yang lalu

PAS TV : Polisi Amankan 13 Pelajar Perusak Pagar SMAN 10 Bandung

6 tahun yang lalu
Membiarkan Karang Gigi Ternyata Bawa Banyak Penyakit

Membiarkan Karang Gigi Ternyata Bawa Banyak Penyakit

4 tahun yang lalu
fokab

Fokab Tekankan untuk Kembangkan Kompetensi Anak Hadapi Era Globalisasi

1 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

instagram/@oleromeny
HEADLINE

Cedera Serius! Ole Romeny Absen Bela Timnas hingga September

16 Juli 2025

www.pasjabar.com -- Kabar kurang menyenangkan datang dari pemain naturalisasi andalan Timnas Indonesia, Ole Romeny. Ketua Umum PSSI,...

Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses melaju ke 16 besar Japan Open usai mengalahkan Sabar/Reza 24-22, 21-12, Selasa (15/7/2025). (PBSI)

Dramatis! Fajar/Fikri Lolos ke 16 Besar Japan Open 2025!

16 Juli 2025
pelatih timnas putri Indonesia, Satoru Mochizuki. (PSSI)

Coach Mochi Dicopot dari Timnas Putri! PSSI Fokus Cari Pengganti dari Jepang

16 Juli 2025
Real Madrid mendatangkan Alvaro Carreras dari Benfica. (Foto: REUTERS/Pedro Nunes)

Resmi! Alvaro Carreras Gabung Real Madrid, Pulang Kandang Usai Bersinar di Benfica

16 Juli 2025
pohon tumbang bandung

DPKP Kota Bandung Tangani Pohon Tumbang di Jalan Pasirluyu

16 Juli 2025

Highlights

Resmi! Alvaro Carreras Gabung Real Madrid, Pulang Kandang Usai Bersinar di Benfica

DPKP Kota Bandung Tangani Pohon Tumbang di Jalan Pasirluyu

Frans Putros Resmi Diperkenalkan Sebagai Pemain Baru Persib

Harga Beras Naik, Warga Cireundeu Konsumsi Rasi dari Singkong

Resmi! Frans Putros Jadi Pemain Asing ke-9 Persib

bank bjb Dukung BDG 100 Ultra Trail: Tabung Sekarang, Lari di Alam Bebas September Nanti!

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.