BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Jadwal layanan Mobil Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di Kabupaten Bandung pada Rabu (25/9/2024), telah diumumkan.
Bagi warga Bandung yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan.
Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung menyediakan layanan Mobil SIM Keliling di beberapa lokasi di Kabupaten Bandung.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @satlantas_polrestabandung, gerai pertama akan beroperasi di halaman Polsek Cilengkrang, Jl. Pasirjati Utama No.8, Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Selain itu, gerai kedua akan tersedia di halaman Kantor Kecamatan Ciparay, tepatnya di Jalan Pamagersari No.2, Ciparay, Kabupaten Bandung.
Tidak hanya melalui mobil keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di SIM Outlet Kopo Square yang berlokasi di Jalan Kopo Bihbul No. 45, Sayati, Margahayu, Kabupaten Bandung. Pelayanan di semua lokasi ini dimulai dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling:
- SIM yang diperpanjang masih berlaku dan belum melewati masa berlakunya.
- Membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP atau SUKET tersebut.
- Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
- Proses perpanjangan dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
- Jika masa berlaku SIM telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan keliling dan harus diproses di SATPAS atau Polresta dengan mengajukan permohonan SIM baru.
- Jam operasional layanan perpanjangan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai, dengan pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis, dan hingga pukul 10.00 WIB pada hari Jumat dan Sabtu.
- Pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, memiliki visus mata yang baik, serta hasil tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM Keliling:
- Cek kesehatan: Rp25.000
- Tes psikologi: Rp27.500
- SIM A, B I, B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D dan D1: Rp30.000
Perlu diingat, jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan kepolisian. (han)