BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — KPK resmi menetapkan tersangka yang diduga terlibat proyek pengadaan Bandung Smart City, Kamis (26/9/2024).
KPK mengumumkan kelima tersangka dalam konferensi pers penahanan tersangka dugaan proyek pengadaan Bandung Smart City.
Sayangnya, dalam konfrensi pers tersebut, satu tersangka Bandung Smart City tidak hadir dalam pemeriksaan dan penetapan tersangka hari ini.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, kelimanya diperiksa di Gedung KPK pada hari ini juga.
Lima orang yang dipanggil KPK, mereka adalah:
- Anggota DPRD Kota Bandung Riantono
- Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha
- Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi
- Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Yudi Cahyadi
- Sekda Kota Bandung Ema Sumarna
Sebelumnya, KPK mengembangkan atas kasus dugaan suap pengadaan CCTV Bandung Smart City yang menjerat mantan wali kota Bandung Yana Mulyana.
Lewat pengembangan ini, lembaga antikorupsi itu telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Kasus ini mulai terendus KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bandung pada Jumat, (14/4/2023) lalu.
KPK menetapkan sejumlah tersangka, pihak penerima suap yaitu eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana; eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan dan eks Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal.
Sedangkan pemberi suap, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, dan Manager PT SMA Andreas di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Lalu, KPK menetapkan Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel) Budi Santika.
Yana Mulyana telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus korupsi terkait program Bandung Smart City. (tie)