PASJABAR

Dana Kampanye Pilgub Jabar 2024 Dibatasi Rp150,45 Miliar per Paslon

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp150,45 miliar bagi setiap pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Jabar Nomor 39 Tahun 2024 dan bertujuan untuk memastikan kampanye berlangsung secara transparan dan adil.

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, menjelaskan bahwa pembatasan dana kampanye ini dihitung berdasarkan berbagai faktor, termasuk metode kampanye, jumlah kegiatan, perkiraan peserta, standar biaya daerah, serta kebutuhan logistik dan manajemen kampanye.

“Pembatasan ini penting untuk menjaga keadilan dalam kampanye dan mencegah ketimpangan pengeluaran yang bisa memengaruhi hasil pemilihan,” ujar Ummi, dilansir dari Antara.

Dalam rincian yang disampaikan, anggaran tersebut mencakup berbagai kegiatan kampanye, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan bahan kampanye, hingga rapat umum.

Setiap paslon diberi batasan penggunaan dana dalam kegiatan-kegiatan ini selama masa kampanye, yang berlangsung dari 25 September 2024 hingga 24 November 2024.

Berikut adalah beberapa alokasi anggaran kampanye yang diatur dalam keputusan KPU Jabar:

  1. Pertemuan Terbatas: 2.000 orang, dilakukan sebanyak 60 kali, dengan alokasi Rp39,72 miliar.
  2. Tatap Muka dan Dialog: 500 orang, 300 kali pertemuan, dengan anggaran Rp15 miliar.
  3. Pembuatan Bahan Kampanye: Rp26,94 miliar.
  4. Penyebaran Bahan Kampanye: Rp3,59 miliar.
  5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye: Rp316,9 juta.
  6. Jasa Manajemen/Konsultasi: Rp1,05 miliar.
  7. Alat Peraga Kampanye seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul: Total Rp21,4 miliar.
  8. Bahan Kampanye seperti selebaran, brosur, dan poster: Total Rp29,9 miliar.
  9. Kegiatan lain yang diperbolehkan, termasuk rapat umum, kampanye media sosial, dan media daring: Rp12,5 miliar.

Ummi berharap bahwa dengan adanya batasan ini, Pilgub Jabar 2024 dapat berjalan dengan lebih tertib dan transparan, sekaligus memastikan setiap paslon memiliki kesempatan yang sama dalam berkampanye. (han)

Hanna Hanifah

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

16 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

18 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

18 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

19 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

20 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

21 jam ago