BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI, Polri, serta aparat dari Kecamatan Mandalajati, Arcamanik, dan Antapani melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima atau PKL dan bangunan liar di Jalan A.H. Nasution, Kota Bandung, Kamis (3/10/2024).
Operasi ini menyasar sepanjang 1,5 kilometer trotoar yang telah dipenuhi oleh PKL dan bangunan tidak resmi.
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sesuai peruntukannya dan sudah didahului oleh proses sosialisasi serta pemberian surat peringatan sejak 24 September 2024.
Tindakan tegas ini dilakukan setelah peringatan terakhir pada 1 Oktober 2024.
“Kami tidak berniat menghalangi rezeki mereka, tetapi aturan harus ditegakkan. Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif setelah berbagai tahapan sosialisasi,” jelas Yayan, dilansir dari Pemkot Bandung.
Operasi yang dimulai pukul 09.30 WIB ini mencakup area dari SD 68 Sindang Jaya hingga Rumah Sakit Hermina.
Sebanyak 286 personel gabungan dikerahkan, dengan dukungan sarana seperti truk pengangkut, motor dinas, dan ambulans untuk memastikan kelancaran operasi.
Selain bangunan liar, reklame ilegal serta tanaman yang mengganggu trotoar juga turut ditertibkan.
Meski operasi berjalan lancar dan mayoritas PKL bersikap kooperatif, Yayan mengingatkan para pedagang untuk memanfaatkan zona-zona yang diperbolehkan seperti zona hijau dan kuning yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga mereka dapat tetap menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan. (han)