BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandung bongkar agen obat tradisional illegal di Bandung dan Cimahi, Senin (7/10/2024).
Dalam pembongkarannya obat tradisional illegal itu, BBPOM bekerjasama dengan Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar.
BBPOM dari pembongkaran obat tradisional illegal itu menyita ribuan produk tak berijin yang membahayakan warga.
Kepala BPOM RI , Taruna Ikrar menngatakan agen obat di Kota Bandung dan Cimahi itu menggunakan bahan alam secara illegal.
“Diduga perdagangan illegal itu mengedarkan obat bahan alam, yang tentunya tak mempunyai izin edar BPOM,” tuturnya.
Bukan hanya toko biasa, dijelaskan Taruna jika adalah agen besar yang berpusat di Kota Bandung dan Cimahi.
Operasi penindakan terhadap agen illegal ini dilakukan di empat tempat kejadian, yakni di lokasi pengadaan barang, penyimpanan barang, peredaran barang dan penjualan produk obat bahan alam illegal.
“Itu tersebar di empat lokasi berbeda di Kota Bandung dan Kota CImahi,” tuturnya.
Berbahan Alam
Dijelaskannya, agen obat bahan alam ilegal itu diduga mengedarkan obat bahan alam.
Mereka tak mempunyai izin edar BPOM dan tak memenuhi standar dan persyaratan keamanan khasiat atau manfaat.
“Serta mutu yang diduga mengandung bahan kimia obat yang berbahaya,” jelas Taruna.
Dipaparkannya, jumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang diamankan sebanyak 218 item dengan nilai keekonomian sekitar 8,1 miliar rupiah.
Selain itu, hasil operasi penindakan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Atas Tindakan illegal itu, pelaku pelanggaran akan diproses pro Justitia.
San sesuai ketentuan dalam pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.” Katanya.
Warga juga diminta Taruna untuk tetap waspada dan juga melaporkan jika ternyata menemukan obat atau hal yang mencurigakand ari suatu produk.
“Masyarakat bisa melaporkan ke BPOM jika ternyata mencurigai produk tertentu berbahaya,” tutupnya. (ave)