BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Agustine Merdekawati resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Pasundan atau Unpas setelah sukses menjalani sidang promosi pada Senin pagi (7/10/2024).
Sidang tersebut digelar di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera No. 41, Bandung, dengan topik disertasi yang berfokus pada tanggung jawab kontraktor dalam perjanjian jasa konstruksi.
Sidang promosi doktor Ilmu Hukum Unpas ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. Azhar Affandi, SE., M.Sc., dengan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H. sebagai promotor, serta Dr. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H., M.Hum. sebagai co-promotor.
Sejumlah civitas akademika turut hadir sebagai penguji, termasuk Dr. Dedy Hernawan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S., Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LLM., Ph.D., dan Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M.
Disertasi Agustine yang berjudul “Tanggung Jawab Kontraktor Terhadap Kerugian Akibat Gagal Bangunan dalam Perjanjian Jasa Konstruksi Sebagai Upaya Pengembangan Hukum Perjanjian Nasional” membahas isu penting seputar tanggung jawab kontraktor dalam proyek konstruksi yang sering kali tidak terselesaikan dengan baik.
“Tujuannya ingin mengupas tentang bagaimana tanggung jawab bila ada kegagalan sebuah bangunan. Tanggung jawabnya seringkali tidak terpecahkan,” ujar Agustine saat diwawancarai usai sidang.
Ia menambahkan, “Dari penelitian ini, ada pembagian tanggung jawab yang lebih jelas, baik dari pihak owner, perencana, pelaksana, maupun pengawas. Setiap pihak memiliki bagian tanggung jawab masing-masing.”
Agustine menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan fokus pada analisis tanggung jawab kontraktor dalam kasus kegagalan bangunan.
Hasil Disertasi dan Harapan dari Agustine
Ia menemukan bahwa pertanggungjawaban kontraktor bisa berdasarkan kesalahan sendiri (liability based on fault) atau berbasis tanggung jawab renteng (joint liability principle) jika pihak lain seperti konsultan perencana atau pengawas juga terlibat.
Dalam penelitiannya, Agustine juga menyoroti perlunya pengembangan hukum perjanjian nasional.
Ia menyarankan agar perjanjian jasa konstruksi yang selama ini diatur secara khusus di luar KUHPerdata, dijadikan sebagai perjanjian umum untuk meningkatkan kepastian hukum.
Selain itu, Agustine juga merekomendasikan agar perjanjian konstruksi dibuat dalam bentuk akta notarial guna memperkuat kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Hasil sidang menyatakan Agustine lulus dengan IPK 3,86 dan yudisium cumlaude, menjadikannya lulusan ke-107 Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan.
Dalam wawancara, Agustine berharap penelitiannya dapat memberikan kontribusi positif, baik bagi perkembangan hukum di Indonesia maupun bagi profesinya sebagai notaris.
“Dengan adanya pembaharuan hukum, diharapkan bisa lebih menjamin kepastian hukum dan berdampak positif bagi Indonesia,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan harapannya untuk Pascasarjana Unpas.
“Saya berharap Pascasarjana Unpas bisa lebih maju dan berkembang. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang berpendidikan, diharapkan dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang baik di masa mendatang,” tuturnya. (han)