PASBANDUNG

Bawaslu Minta KPU Pastikan Hak Pilih Pemilih Tambahan di Pilkada Bandung

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Bawaslu Kabupaten Bandung meminta KPU Kabupaten Bandung untuk memastikan pemenuhan hak pilih bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada Kabupaten Bandung.

Terutama di wilayah yang berpotensi memiliki banyak pemilih Pilkada yang mengurus DPTb.

Hal ini disampaikan oleh Dede Sodikin, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung, saat Rapat Konsolidasi Bersama Media di Saung Soreang, Senin (7/10/2024).

“KPU Kabupaten Bandung harus memberikan pelayanan bagi pemilih yang akan pindah memilih,” ujar Dede.

Ia menjelaskan bahwa pengawas pemilu memiliki kewajiban memastikan pemilih mendapatkan pelayanan pindah memilih oleh KPU.

Sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.

Mengenai DPTb

Menurut Pasal 50 ayat 2 dalam PKPU tersebut, pemilih yang terdaftar dalam DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS.

Namun karena keadaan tertentu tidak bisa menggunakan haknya di TPS asal dan memerlukan pindah memilih ke TPS lain.

Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pemilih membutuhkan DPTb termasuk tugas dinas, bertugas di rumah sakit, terdampak bencana alam, atau situasi lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dede juga mengajak masyarakat untuk mengurus pindah memilih melalui DPTb jika mereka tidak dapat memilih di tempat asalnya.

Selain itu, ia mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi proses pemungutan suara. Dan melaporkan jika ada pemilih yang tidak dilayani oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

“Masyarakat bisa melaporkan kepada jajaran pengawas pemilu kami di tingkat kecamatan jika ada yang tidak dilayani,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Bandung juga memberikan perhatian khusus pada wilayah yang terdampak bencana alam.

Seperti di Kecamatan Kertasari dan Pangalengan, yang berpotensi mengalami relokasi pemilih.

Dede Sodikin menekankan pentingnya KPU untuk melakukan koordinasi guna memetakan pemilih yang pindah memilih di daerah tersebut.

“Kami meminta KPU untuk mengambil langkah antisipasi dalam memfasilitasi DPTb hingga H-7 sebelum hari pemungutan suara, terutama di wilayah yang terdampak bencana alam,” tegasnya.

Bawaslu Kabupaten Bandung juga akan menginstruksikan jajaran pengawas pemilu di wilayah terdampak bencana alam.

Untuk melakukan pemetaan dan pendataan pemilih yang telah direlokasi akibat bencana gempa bumi di daerah tersebut. (fal)

Fal Ulul Ilmi

Recent Posts

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Sukabumi

WWW.PASJABAR.COM -- Gempa mengguncang Sukabumi pada pukul 21.12.07 WIB, Selasa malam (8/10/2024). Badan Meteorologi Klimatologi dan…

32 menit ago

Dokter Timnas Indonesia akan Periksa Kondisi Maarten Paes Setiba di Bahrain

WWW.PASJABAR.COM -- Manajer Timnas Indonesia, Sumardji mengatakan tim sedang menunggu kedatangan penjaga gawang, Maarten Paes…

58 menit ago

Tiba di Bahrain, Maarten Paes Tidak Langsung Gabung Timnas Indonesia

WWW.PASJABAR.COM -- Maarten Paes, kiper yang akan menjadi andalan Timnas Indonesia menjadi pemain terakhir yang…

2 jam ago

Tim Lingkung Seni Simpay Pasundan Lakukan Lawatan Budaya ke Bosnia and Herzegovina

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Tim Lingkung Seni Simpay Pasundan melakukan lawatan Budaya ke Bosnia and Herzegovina.…

2 jam ago

Shin Tae-yong Ungkap Kendala Timnas Indonesia Jelang Menghadapi Bahrain

WWW.PASJABAR.COM -- Shin Tae-yong, pelatih Timnas Indonesia mengungkapkan satu kendala yang bisa dirasakan anak-anak asuhnya.…

3 jam ago

Bahrain Vs Indonesia: Modal Menahan Arab Saudi dan Australia, Pemain Garuda Full Senyum Tatap Laga Sengit Lawan Bahrain

WWW.PASJABAR.COM -- Bahrain vs Indonesia akan berlangsung di Stadion Nasional Bahrain, Riffa, Kamis (10/10/2024). Di…

4 jam ago