BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM — Sejumlah anggota dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Cimahi melakukan pengeledahan di kantor Pegadaian jalan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Senin (14/10/24) sore.
Dalam pengeledahan yang berlangsung hampir satu jam ini, petugas mengamankan sejumlah dokumen dan perhiasan yang langsung dibawa ke Mapolres Cimahi.
Penggeledahan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Cimahi dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Cimahi Dimas Charis Suryo Nugroho. Penggeledahan dilakukan selama 30 menit, petugas mengambil sejumlah dokumen yang dimasukkan dalam boks plastik.
Pengeledahan dikantor Pegadaian Batujajar ini berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh mantan pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar.
“Kasus ini terjadi di tahun 2023-2024, yang dilakukan oleh mantan kepala UPC Pegadaian Batujajar. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Dugaan tindak pidana korupsi ini merugikan Negara lebih dari 500 juta rupiah. Kasus ini teruangkap setelah adanya laporan warga.
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, modus yang dilakukan adalah dengan melakukan transaksi gadai fiktif, barang jaminan palsu, serta menukar perhiasan emas.
Terkait penggeledahan, Tri mengatakan bahwa hal tersebut bagian dari upaya pencarian dokumen dan pengumpulan barang bukti untuk diperiksa.
“Kita melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Hasil penggeledahan kita mendata beberapa dokumen, perhiasan sampai logam mulia,” katanya.
Ditaksir, kerugian akibat transaksi fiktif mencapai Rp500 juta.
“Yang kita analisa dari keterangan saksi, kerugian kurang lebih Rp500 juta. Masih kita dalami kasusnya sambil mengumpulkan keterangan dan barang bukti pendukung,” katanya.
Saat ini Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan satu orang terduga pelaku, yang merupakan mantan Kepala UPC Pegadaian Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. (Uby)