BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM — Sejumlah anggota dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Cimahi melakukan pengeledahan di kantor Pegadaian jalan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Senin (14/10/24) sore.
Dalam pengeledahan yang berlangsung hampir satu jam ini, petugas mengamankan sejumlah dokumen dan perhiasan yang langsung dibawa ke Mapolres Cimahi.
Pengeledahan dikantor Pegadaian Batujajar ini berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh mantan pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar tahun 2020.
Dugaan tindak pidana korupsi ini merugikan Negara lebih dari 500 juta rupiah. Kasus ini teruangkap setelah adanya laporan warga.
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, modus yang dilakukan adalah dengan melakukan transaksi gadai fiktif, barang jaminan palsu, serta menukar perhiasan emas.
Saat ini Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan satu orang terduga pelaku, yang merupakan mantan Kepala UPC Pegadaian Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. (Uby)
WWW.PASJABAR.COM -- Brasil meraih kemenangan 4-0 saat menjamu Peru di kualifikasi Piala Dunia 2026 zona…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Warga Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, dikejutkan oleh penemuan seorang bayi yang ditinggalkan…
WWW.PASJABAR.COM -- Kalah dari China, Shin Tae-yong angkat topi untuk Timnas Indonesia, sebut 1 penyebab…
WWW.PASJABAR.COM -- Setelah bermain 90 menit di kandang pada Rabu (16/10/2024) dini hari WIB, Arab…
WWW.PASJABAR.COM -- Tagar STY Out menggema sesaat setelah Timnas Indoneia kalah dari Timnas China dalam…
WWW.PASJABAR.COM -- AFC membuat kesalahan saat Timnas China mengalahkan Timnas Indonesia. China menuai hasil manis…