HEADLINE

Kasus Penipuan Proyek PLTS di Babel, Warga Thailand Rugi Rp7,3 Miliar

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Warga negara asing dari Thailand, Wannipa Charoenputtakhun menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Helmi Wisnu Wardana.

Terdakwa bermodus mengiming-imingi korban tentang proyek pembangkit listrik tenaga surya di Bangka Belitung.

Korban ditawari terdakwa untuk berinvestasi guna mendirikan perusahaan PT TKC Inter Group dengan korban dijadikan sebagai Direktur Utama dan Kemachard Opasnuwong (47) sebagai Komisaris proyek PLTS di Babel.

Kuasa Hukum korban, Alpha Ditya Pandu mengatakan kliennya diminta mengirimkan uang sejumlah USD 484,350 atau Rp 7,3 miliar ke rekening PT TKC Inter Group.

Ternyata, oleh terdakwa uang itu tak digunakan untuk proyek melainkan kepentingan pribadi.

Kasus ini tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 590/Pid.B/2024/PN.Bdg dengan Jaksa Penuntut Umum Edy dari Kejari Bandung.

Pada Pemeriksaan saksi di PN Bandung, dengan dihadirkan saksi pelapor/korban Wannipa Charoenputtakhun.

“Terdakwa seharusnya menjadi tahanan kejaksaan selama masa penyidikan dan pemeriksaan di persidangan, tapi terdakwa mengajukan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Tuty Haryati dan hakim anggota Nuryanto dan Dalyusra dengan alasan akan melakukan pengobatan dan operasi. Sampai dengan saat ini, terdakwa masih bebas dan belum menjalankan pengobatan atau operasi tersebut,” ujarnya.

Terkait perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa didakwa Pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.

Alpha Ditya Pandu Herdias pun menyebut saat ini terdakwa juga dilaporkan terkait tindak pidana pencucian uang di Polrestabes Bandung yang saat ini masih di tingkat penyelidikan.

“Klien kami menganggap bahwa investasi itu tak ada sehingga merasa tertipu. Lalu, melaporkan ke Polrestabes Bandung dan sekarang sudah di tingkat pengadilan. Keinginan klien kami ialah uang yang sudah dikeluarkannya itu kembali atau terdakwa dihukum sesuai apa yang sudah dilakukannya,” pungkasnya. (rif)

Budi Arif

Recent Posts

Jejak Karier Sang Legenda Bulu Tangkis Taufik Hidayat

WWW.PASJABAR.COM -- Sebagai salah satu legenda bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat telah mencatatkan banyak prestasi…

46 menit ago

Hari Santri Pj Gubernur Jabar Berikan Kadeudeuh untuk Santri Berprestasi

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Pemda Provinsi Jabar memberikan kadeudeuh kepada para santri berprestasi pada peringatan Hari…

1 jam ago

Dito Ariotedjo Sambut Positif Taufik Hidayat

WWW.PASJABAR.COM -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyambut positif kehadiran Taufik Hidayat yang…

2 jam ago

Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan Berikan Pembekalan untuk Mahasiswa Baru STKIP Pasundan

 BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Paguyuban Pasundan, Prof. Dr . H. M…

2 jam ago

Warga Asing Thailand Jadi Korban Penipuan Penggelapan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Pengadilan Negeri Bandung, tengah memproses kasus sidang penipuan dan penggelapan, dimana korban…

3 jam ago

Raffi Ahmad hingga Gus Miftah, Tujuh Tokoh Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden dalam…

4 jam ago