BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Demi membayar hutang pinjaman online (pinjol), seorang mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar berinisial RAS terpaksa berurusan dengan hukum.
Rabu siang, Satreskrim Polres Cimahi menangkap RAS atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp500 juta lebih.
RAS, yang kini tertunduk lesu, mengakui tindakannya yang didorong oleh tekanan ekonomi dan kebutuhan keluarganya.
Modus yang digunakan adalah transaksi gadai fiktif dengan barang jaminan palsu serta pertukaran emas asli dan imitasi, yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah besar.
“Pelaku nekat melakukan gadai fiktif untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan membayar hutang pinjol,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kantor Pegadaian Batujajar.
Satreskrim Polres Cimahi pun melakukan penggeledahan awal Oktober dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang ratusan juta, 16 perhiasan asli dan palsu, serta dokumen pegadaian yang dimanipulasi.
Kini, RAS menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Kasus dugaan korupsi di Pegadaian Bandung Barat yang melibatkan tersangka RAS terus dikembangkan oleh Polres Cimahi.
Polisi kini tengah memeriksa sejumlah saksi dan berencana menetapkan satu tersangka tambahan.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri, menyatakan bahwa pihaknya menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan penetapan tersangka baru akan segera dilakukan.
“Kami menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RAS dan sejumlah saksi lainnya. Segera, kami akan menetapkan tersangka baru,” ujar Tri.
Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (uby)