CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 1 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kejati Terima Pengembalikan Uang Pengganti Kasus Korupsi PIP UMIKA Bekasi

Budi Arif
1 November 2024
Kejati Terima Pengembalikan Uang Pengganti Kasus Korupsi PIP UMIKA Bekasi

(foto: Arf/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp7 miliar.

Pengembalian terebut dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah angkatan 2020–2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi.

“Pengembalian uang kerugian negara perkara tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan program bantuan PIP di Bekasi,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, pada Jumat (1/11).

Dwi Agus menjelaskan uang pengganti itu diterima penyidik dari terdakwa Suroyo selaku Rektor Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi periode 2020–2021 bersama terdakwa Sri Hari Jogya yang menjabat Rektor UMIKA pada tahun 2022.

Baca juga:   Ratusan Pegawai RSUD Al-Ihsan Bandung Tuntut Pemprov Jabar

Keduanya didakwakan telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan program dana bantuan PIP pada kuliah angkatan 2020–2022 di UMIKA Bekasi.

Modus korupsi dilakukan dengan memotong bantuan dana PIP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13,49 miliar.

Pengembalian Rp 7 miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan terdakwa melalui keluarga telah melakukan penitipan uang kepada pihak penuntut umum.

Uang pengganti tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 7 miliar.

Baca juga:   MoU Indonesia-Qatar: 1 Juta Unit Rumah Terjangkau untuk Rakyat

Seluruh uang tersebut dititipkan pada rekening titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Uang tersebut akan dieksekusi saat perkara terdakwa telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dakwaan

Terdakwa Suroyo didakwa pasal kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:   Bob Tutupoly Meninggal, Idap Penyakit Komplikasi

Terdakwa kedua didakwa primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

(Arf)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: jawa baratkejariKejari BekasiKejatiUniversitas Mitra Karya Bekasi


Related Posts

Someah Hade ka Semah. (generate by DreaminaAI)
HEADLINE

Bukan Sekadar Senyum! Inilah Rahasia Filosofi Soméah Hadé ka Sémah yang Membuat Siapa Pun Merasa Jatuh Cinta Saat Menginjakkan Kaki di Pasundan!

29 Januari 2026
Filosofi Tri Tangtu Di Buana: Menelusuri Akar Kearifan Lokal Masyarakat Sunda Dalam Menjaga Keseimbangan Hubungan Manusia Dengan Alam Semesta
HEADLINE

Filosofi Tri Tangtu Di Buana: Menelusuri Akar Kearifan Lokal Masyarakat Sunda Dalam Menjaga Keseimbangan Hubungan Manusia Dengan Alam Semesta

27 Januari 2026
generate by GeminiAI
HEADLINE

Misteri Leuweung Titipan (Bag.1): Amanat Aki Karma di Tanah Parahyangan

27 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Anak digigit anjing di Cibuntu Bandung. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Teror Kawanan Anjing Di Cibuntu: Seorang Anak Kecil Terluka Parah Akibat Digigit Hewan Peliharaan Yang Lepas Ke Pemukiman Warga

1 Februari 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seorang anak kecil menjadi korban gigitan kawanan anjing peliharaan saat sedang melintas di Jalan Cibuntu...

STKIP Pasundan Open

Universitas Esa Unggul dan UNDIP Juara Umum STKIP Pasundan Open Tournament Piala Kemenpora 2026 Series II

1 Februari 2026
Andrew Jung. (Foto: Official Persib)

Bojan Hodak Bongkar Rahasia! Alasan Andrew Jung Langsung Ditarik Keluar Usai Cetak Gol ke Gawang Persis Solo

1 Februari 2026
STKIP Pasundan dukung gowes

STKIP Pasundan Dukung Gowes Baraya Bandung, Kampanyekan Hidup Sehat dan Kebersamaan Warga

1 Februari 2026
NASA misi luar angkasa

NASA Umumkan Misi Astronot Swasta Baru, Axiom Space Jadi Andalan

31 Januari 2026

Highlights

STKIP Pasundan Dukung Gowes Baraya Bandung, Kampanyekan Hidup Sehat dan Kebersamaan Warga

NASA Umumkan Misi Astronot Swasta Baru, Axiom Space Jadi Andalan

Imbang Lawan Irak, Indonesia Kukuh di Puncak Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.