BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung telah melakukan tindakan administratif berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing atau WNA asal Malaysia.
WNA Malaysia berinisial ABK ini di deportasi akibat pelanggaran administratif keimigrasian, yaitu tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Babay Baenullah, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan langkah konsisten dan profesional dalam penegakan hukum keimigrasian.
“Kami selalu mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas kami, dan setiap tindakan yang diambil adalah hasil dari pemeriksaan yang cermat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Babay dalam pernyataan resmi di Bandung, Rabu (6/11/2024), dilansir dari Antara.
Menurut Babay, ABK masuk ke Indonesia dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan hanya mengunjungi istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia tanpa melakukan kegiatan lainnya.
ABK menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Bandung setelah overstay kurang dari 60 hari dan tidak mampu membayar denda yang dikenakan.
Deportasi dilakukan pada Senin, 4 November 2024, melalui Bandara Soekarno Hatta dengan pengawalan ketat.
Dan pengawasan penuh oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung hingga pemberangkatan ABK ke Malaysia.
Babay juga menyatakan bahwa Kantor Imigrasi Bandung akan terus memperkuat pengawasan dan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggaran keimigrasian.
“Kami berharap langkah ini memberikan efek jera kepada pelanggar hukum keimigrasian dan meningkatkan ketertiban di wilayah hukum kami. Pelayanan yang transparan dan sesuai aturan adalah prioritas kami demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya. (han)