HEADLINE

Tersangka Manipulasi Meteran SPBU Diserahkan ke Kejari Kota Bandung

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Perdagangan khususnya Tim Metrologi menyerahkan berkas dan tahanan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Bandung, Rabu (6/11/2024) Siang.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin menyampaikan bahwa kasus atau kejadiannya di Kabupaten Karawang tepatnya kilometer 42.

Menurutnya, modus-modus yang terjadi berkaitan dengan penyalahgunaan dengan ukuran atau takaran, sudah diatur dalam UU nomor 2 tahun 1981 ada tambahan alat tambahan.

Apalagi, saat bertransaksi biasanya hanya melihat indikatornya, misal membeli 20 liter. Lalu, kalau ukur apakah betul 20 liter, maka ada alat tambahan yang istilahnya mempengaruhi nilai.

“Ini sebagai bukti dari Kemendag apa yang sebelumnya pada Mei lalu, kalau tak salah kejadiannya penyegelan yang dipimpin langsung Menteri saat itu Zulkifli Hasan. Kami serius untuk menelusuri ini dan pada hari ini kami buktikan dengan penyerahan barang bukti sekaligus tahanannya,” ujarnya.

Penambahan Alat Ukur

Rusmin menambahkan, alat ukur saat masuk ke Indonesia ada yang namanya uji tipe dan sebagainya.

Komponen tersebut mereka sudah mengetahuinya, serta ada penambahan alat yang mempengaruhi hasil pengukuran, misal membeli 20 liter.

Namun, yang keluar belum tentu 20 liter walau di indikatornya 20 liter.

“Setelah kami cek dengan alat ukur ternyata di bawah dari ukuran yang sebenarnya. Kami ada kegiatan rutin termasuk dalam rangka hari besar nasional, sekaligus minggu depan kami sudah mulai berjalan. Jadi, di seluruh Indonesia kami perintahkan ke kantor-kantor metrologi yang ada di kabupaten/kota untuk melakukan hal sama yakni pengawasan SPBU,” katanya.

Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Mumuh Ardiyansyah mengatakan tersangka yang diserahkan ke Kejari Kota Bandung atasnama inisial BDIS sebagai manajer operasional di SPBU rest area 42.

“Dia melanggar pasal 32 Jo pasal 27 dan pasal 34 dan atau kedua di pasal 32 Jo pasal 25 dan Jo pasal 34 UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Hari ini memang kami terima penyerahan tersangka berikut barang buktinya dan mungkin dalam waktu dekat kami akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Tersangka itu tertangkap melakukan aksinya Maret lalu di mana kemungkinan operasionalnya selama sebulan telah terdeteksi. (rif)

Budi Arif

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

17 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

19 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

19 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

20 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

21 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

22 jam ago