Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) – Makna Kekuasaan dalam buku Wawasan Islam
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kekuasaan mengandung makna kemampuan satu pihak untuk melaksanakan terhadap pihak lain. Dengan demikian, hubungan itu dilihat dari pihak yang memiliki kekuasaan (penguasa) dan pihak yang dikuasai. Dalam konsep pemikiran Barat, kekuasaan adalah kemampuan dari kelompok yang berkuasa untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain agar sesuai dengan keinginan dan tujuan dari kelompok yang berkuasa.
Menurut terminologi Barat, kedaulatan berari kekuasaan yang paling tinggi dan mempersatukan kekuatan dan aliran-aliran yang berbeda-beda dalam masyarakat. Dalam konsep Islam, sumber kekuasaan yang tertinggi adalah Tuhan. Ekspresi kehendak Tuhan terdapat dalam Al-Quran. Nabi, para sahabat, dan para penggantinya, dan kepala-kepala politik yang tidak mempunyai kekuasaan, kecuali dengan delegasi (pelimpahan). Karena hukum itu diterapkan bagi semua, setiap mukmin adalah wakil Tuhan di atas bumi. Manusia dan mereka yang diberi kekuasaan, baik kekuasaan spiritual atau keduniawian, tidak mempunyai kekuasaan mutlak. Mereka mengatur umat untuk melaksanakan ketentuan hukum, tetapi tidak berhak mengaku bahwa mereka tidak dapat melakukan kekeliruan dalam menafsirkan petunjuk-petunjuk Tuhan. Hal ini karena hak penafsiran berada dalam konsensus (ijma’) masyarakat tanpa menuntut suatu kekuasaan duniawi yang tak terbatas.
Manusia hanya diberi kekuasaan yang bersifat sementara. Kekuasaan bagi manusia adalah amanah dari Allah SWT sesuai dengan tugasnya sebagai khalifah di muka bumi. Oleh karena itu, setiap kekuasaan yang dimiliki oleh manusia harus sesuai dengan aturan-aturan Allah SWT yang terkandung dalam Al-Quran. Kekuasaan itu pun akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah di hari Kiamat.
Orang yang memiliki kekuasaan pada tahap mana pun harus senantiasa berada pada koridor hukum dan aturan Allah yang menjadi sumber kekuasaan. (han)