BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polres Cimahi memusnahkan lebih dari 1.200 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong knalpot menggunakan mesin pemotong besi.
Knalpot yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia selama dua bulan terakhir oleh Satlantas Polres Cimahi terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bising dan tidak berstandar SNI.
Razia ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising knalpot tersebut.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menegaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan.
“Kami ingin memberi efek jera kepada pelanggar karena knalpot brong mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Polres Cimahi berkomitmen untuk terus menindak tegas para pengendara yang masih menggunakan knalpot brong guna menciptakan lingkungan yang kondusif dan nyaman bagi masyarakat.
Knalpot brong adalah knalpot yang tidak dilengkapi tabung peredam atau partisi sehingga menghasilkan suara bising dan mengganggu.
Knalpot brong juga dikenal sebagai knalpot racing atau knalpot bising.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kendaraan Bermotor yang Digunakan di Jalan, disebutkan bahwa knalpot brong termasuk dalam kategori perubahan pada sistem penggerak yang mempengaruhi tingkat kebisingan kendaraan.
Oleh karena itu, penggunaan knalpot brong dianggap melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi pidana.
Selain sanksi denda, pengendara yang menggunakan knalpot brong juga dapat mengalami konsekuensi lainnya.
Seperti halnya tilang, apabila tertangkap menggunakan knalpot brong, pengendara juga akan kehilangan poin pada SIM (Surat Izin Mengemudi).
Hal ini dapat mempengaruhi reputasi pengendara di masa mendatang dan menghambat proses perpanjangan SIM. (uby)