PASBANDUNG

Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aliansi Peduli Demokrasi Masyarakat laporkan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung.

Koordinator Aliansi Peduli Demokrasi Masyarakat, Derry Purnama mengatakan, pelaporan hal tersebut mewakili masyarakat yang resah akan adanya dugaan kampanye di masa tenang Pilkada 2024 ini.

“Di sini saya melaporkan sebagai perwakilan dari masyarakat atas keresahan mereka, disini terjadi pemasangan Billboard yang identik dengan salah satu paslon,” ujar Derry Purnama di Kantor Bawaslu Kota Bandung.

Derry mengaku, dirinya bukan merupakan salah satu tim Paslon Pilwalkot Bandung. Namun, dirinya mengaku merasa resah akan adanya kampanye di masa tenang.

“Saya tidak mengatakan paslon tertentu, saya juga belerja di salah satu instansi pemerintah sebagai tenaga honorer dan saya di tuntut untuk netral, kita peduli terhadap kondusifitas pemilu yang berkeadilan dan pemilu yang jujur,” katanya.

Bahwasannya ini merupakan dugaan indikasi untuk mengarahkan para pemilih di masa tenang terhadap pasangan calon tertentu.

“Kita bukan menjadi tenang tapi menjadi was-was karena dugaan indikasi. Bahwa billboard tersebut mengarahkan para pemilih di Kota Bandung untuk memilih paslon tertentu,” ucapnya.

Selain itu, Derry mengatakan APK tersebut lebih dari 10 yang terpasang di ruas jalan di Kota Bandung pada saat masa tenang ini.

“Banyak pokonya lebih dari 10 billboard tersebut yang beredar di ruas jalan Kota Bandung,” pungkasnya.

Derry juga mengaku, akan menindaklanjuti masalah tersebut ke KPU Kota Bandung dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

“Ya kita bakal lapor juga ke KPU Kota Bandung dan Bawaslu Jabar,” ucapnya.

Mengenai APK yang Masih Terpasang

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian mengungkapkan, jika masih ada APK yang terpasang kewenangan tersebut telah menjadi kewenangan KPU.

“Kalau masih ada APK yang terpasang itu sudah menjadi kewenangan KPU, jadi KPU yang dapat mengambil keputusan apapun,” imbuhnya.

Namun, saat ini kebanyakan masyarakat mengetahui hal tersebut masih menjadi kewenangan Bawaslu.

Selain itu, juga menyebut kewenangan Bawaslu saat ini hanya untuk mengawasi jika ada APK yang terlewat maupun yang masih terpasang.

“Banyak mereka tahunya bahwa itu masih kewenangan di Bawaslu minta tolong ke Bawaslu. Sementara kami hanya berwenang untuk mengawasi apabila ada APK yang terlewat yang masih terpasang,” ujarnya. (rif)

Budi Arif

Recent Posts

Jens Raven Tidak Dipanggil STY untuk Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

WWW.PASJABAR.COM -- Shin Tae-yong telah menetapkan daftar 33 pemain yang akan membela Timnas Indonesia di…

39 menit ago

Lonjakan Harga Pangan: Beras, Cabai, hingga Minyak Goreng Kemasan Naik Signifikan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat adanya kenaikan harga pada sejumlah komoditas pangan.…

39 menit ago

Kejari Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PIP

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan tiga orang berinisial BR, UR dan YR…

1 jam ago

Pemprov Jabar Tindak Tegas Kasus Bullying di Subang

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kasus dugaan bullying yang melibatkan kakak kelas terhadap seorang siswa kelas 3…

2 jam ago

PJ Gubernur Jabar Tinjau TPS 025 Sukajadi, Pastikan Kesiapan Pilkada Serentak 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, meninjau kesiapan TPS 025 di…

2 jam ago

Jadi Wisudawan Terbaik, Hasna Shofiyah Siap Berkontribusi di Pendidikan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menjadi wisudawan terbaik, Hasna Shofiyah, yang merupakan mahasiswa jurusan Pendidikan Bahasa dan…

3 jam ago