HEADLINE

Dua Tersangka Penguasaan Lahan Kebun Binatang Bandung Ditahan Kejati Jabar

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua tersangka kasus dugaan penguasaan tanah negara yang menyebabkan kerugian negara terkait lahan Kebun Binatang Bandung.

Lahan seluas ± 139.943 m² di Jl. Kebun Binatang No. 6 dan ± 285 m² di Jl. Kebun Binatang No. 4, yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemkot Bandung, diduga dimanfaatkan secara ilegal sejak berakhirnya perjanjian sewa pada 2007.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, lahan tersebut sebelumnya disewa oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung hingga 30 November 2007.

Namun, setelah masa sewa berakhir, yayasan tetap memanfaatkan lahan tanpa izin resmi dan tanpa menyetorkan kontribusi ke kas daerah.

Penyelidikan menemukan bahwa Tersangka S, Ketua Pembina Yayasan sejak 2022, bersama Tersangka RBB, Ketua Pengurus Yayasan, diduga memanfaatkan lahan tersebut secara pribadi.

Pada periode 2022-2023, tidak ada pembayaran pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemkot Bandung, sehingga negara dirugikan hingga Rp25 miliar.

  • Nilai sewa tanah dan pajak sebesar Rp16 miliar.
  • Penerimaan uang sewa dari pihak lain sebesar Rp5,4 miliar.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp3,5 miliar.

Selain itu, Tersangka RBB juga diduga menerima uang sewa sebesar Rp600 juta untuk kepentingan pribadi.

Pada 25 November 2024, setelah pemeriksaan selama enam jam, Kejati Jabar menetapkan S dan RBB sebagai tersangka.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari hingga 14 Desember 2024.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Latar Belakang Lahan Kebun Binatang Bandung

Lahan Kebun Binatang Bandung merupakan aset yang diperoleh Pemkot Bandung dari pembelian dan tukar-menukar yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) sejak 2005.

Lahan ini dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari hingga 2007 berdasarkan perjanjian sewa menyewa.

Kepengurusan yayasan berubah pada 2022 dengan Tersangka S sebagai Ketua Pembina dan RBB sebagai Ketua Pengurus.

Sejak itu, mereka seharusnya menyetorkan hasil pemanfaatan lahan ke kas daerah, namun kewajiban tersebut diabaikan. Sehingga menyebabkan kerugian bagi Pemkot Bandung.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan aset negara untuk mencegah kerugian serupa di masa mendatang. (rif)

Budi Arif

Recent Posts

900 Personel Polres Cimahi dan Polda Jabar Amankan Pilkada di 3.000 TPS

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Sebanyak 900 personel gabungan dari Polres Cimahi dan Polda Jawa Barat dikerahkan…

35 detik ago

Pj Gubernur Jabar Pastikan Mitigasi Pilkada 2024 Sudah Disiapkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan bahwa mitigasi dan solusi…

2 jam ago

Piala AFF 2024 Tidak Diperkuat Pemain Senior Liga 1

WWW.PASJABAR.COM -- Manajer Timnas Indonesia Sumardji mengungkap alasan tidak ada pemain senior dari Liga 1…

13 jam ago

Bey Machmudin: Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung Terendam Banjir

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan banjir akibat hujan dengan…

13 jam ago

Line Up Mengerikan Timnas Indonesia di Piala ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024

WWW.PASJABAR.COM -- Shin Tae-yong memanggil 33 nama untuk menjalani pemusatan latihan di Bali, sebelum ambil…

14 jam ago

Habib Luthfi Beri Pesan untuk Calon Pemimpin Daerah

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM -- Habib Luthfi Bin Yahya memberikan pesan menyejukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…

15 jam ago