BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan berupa investasi produk kecantikan (skincare) digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/12/2024).
Sidang tersebut menghadirkan terdakwa SD alias Keke dan pelapor sekaligus saksi Eva Fadillah, bersama dua saksi lain Martini dan Sri Lestari.
Hakim Ketua Rachmawaty yang memimpin sidang pun sebelum memulai persidangan, meminta para saksi untuk dimintakan sumpah.
Selanjutnya, hakim ketua meminta saksi Eva menjelaskan kronologis dari kasus tersebut.
Eva Fadillah yang merupakan pengusaha butik, travel dan EO ini menjelaskan bahwa awalnya dia dikenalkan dengan terdakwa oleh temannya bernama Novi Rizky.
Saat dikenalkan, Eva mengaku belum mengetahui usahanya terdakwa.
Namun, saat itu terdakwa menjual skincare produk kecantikan.
“Saat itu (2021) saya sempat ditawari membeli produknya seharga Rp 2,5 juta. Produknya itu serum dan wash yang memang nama merknya belum ada di mana-mana. Sejak saat itu mulai sering berkomunikasi,” kata Eva di persidangan.
Selanjutnya, Eva mengaku ditawarkan terkait arisan uang dengan uang yang masuk pertama Rp 10 juta dan mendapatkan senilai Rp 100 juta.
Namun, uang hasil arisan itu tak dia ambil melainkan dialokasikan ke rencana pembuatan rintisan skin care bermerk JCM yang ditawarkan oleh terdakwa.
“Dia lewat saksi Felicia mengiming-imingi saya bahwa rintisan skin carenya ini perkembangannya baik.
Itulah yang membuat saya memberikan kembali ke terdakwa Rp 300 juta sehingga ditambah hasil arisan yang Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta,” katanya.
Eva melanjutkan, pada 2022 dia dengan terdakwa masih menjalin hubungan ditambah penguatan terkait kepribadian terdakwa dari saksi Felicia.
“Felicia yang meyakinkan saya untuk percaya ke terdakwa, maka saya pun mengeluarkan lagi Rp 1 miliar ke terdakwa karena alasan produk JCM ini bagus perkembangannya. Dia mengiming-imingi saya keuntungan dengan sistem bagi hasil,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Eva mengatakan terdakwa pun menawarkan kepadanya program toko kecantikan dengan nilai satu toko Rp 200 juta.
Akhirnya, pada Maret 2022 itu Eva kembali memberikan uang modal senilai Rp 800 juta.
“Tapi, dia juga masih tetap meminjam ke saya per bulan. Ternyata, uang yang saya berikan itu oleh terdakwa dipakai membayar anggota arisan,” katanya.
Eva pun mengaku tersadar bahwa dia ditipu pada November 2022, meski dia masih berpikir positif sampai akhir 2022, dengan saksi Felicia datang meyakinkannya untuk membuat salon atau klinik Rp 300 juta dengan alasan meminjam.
“Saya baru satu minggu dapat uang dari terdakwa akhirnya saya kasih lagi ke dia Rp 300 juta,” ujarnya.
Eva berharap terdakwa bisa jera dengan tindakannya ini dan dia menginginkan uang yang sudah diberikan ke terdakwa sekitar Rp 2 miliar lebih bisa kembali.
Dalam kasus ini pun, ternyata banyak korban dari terdakwa yang belum melakukan pelaporan. (Uby)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bandung memprediksi cuaca ekstrem akan melanda…
WWW.PASJABAR.COM - Stadion Manahan Solo secara resmi menjadi markas Timnas Indonesia untuk menjalani Fase Grup…
WWW.PASJABAR.COM - PSSI resmi merilis harga tiket Timnas Indonesia di Piala AFF 2024. Seperti diketahui,…
WWW.PASJABAR.COM - Rencana pensiun dari pemain ganda putra Indonesia, Hendra Setiawan, juga mengundang sorotan dari…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, akan mempersiapkan kejutan di posisi bek kanan…
WWW.PASJABAR.COM - Timnas Indonesia menghadapi tantangan besar jelang Piala AFF 2024 , yang berlangsung mulai…